Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Terbitkan Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:21 WIB | Oleh:
Pemerintah Terbitkan Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen Doc: ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonom
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (18/8).

JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) dengan suku bunga flat sebesar 8 persen per tahun.

Pedoman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Regulasi tersebut menjadi payung pelaksanaan KPPS, yakni skema kredit program yang menyediakan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang menjalani maupun akan memulai usaha.

Melalui KPPS, penerima bisa memperoleh pembiayaan dengan bunga atau marjin flat 8 persen per tahun, plafon hingga Rp15 juta per akad, serta tanpa persyaratan agunan tambahan.

“Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan, yang sekaligus melaksanakan hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada 22 Juni 2026,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selama ini, pelaku usaha ultra mikro, khususnya perempuan dari keluarga prasejahtera, menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, beban bunga tersebut dipangkas menjadi 8 persen flat per tahun melalui dukungan pemerintah berupa subsidi bunga atau subsidi marjin.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan sejumlah tujuan program, antara lain menyediakan akses kredit atau pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, meningkatkan lapangan pekerjaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

KPPS menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera yang terverifikasi berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan sedikitnya lima orang di lingkungan yang sama.

“Agar tidak ada calon penerima manfaat yang tertinggal, permenko juga membuka ruang bagi penyalur untuk menilai kelayakan calon penerima secara objektif sesuai kriteria yang berlaku,” ujar Airlangga.

Dari sisi skema, KPPS disesuaikan dengan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pembiayaan ditetapkan paling banyak Rp15 juta per akad untuk setiap penerima dan dapat ditarik sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi. Dengan demikian, pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha.

Jangka waktu pembiayaan ditetapkan paling lama 24 bulan dan, di luar skema restrukturisasi, dapat diperpanjang hingga paling lama 36 bulan. Mekanisme pembayaran disepakati antara penerima dan penyalur.

Pembiayaan KPPS diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

Selain pembiayaan, KPPS dilengkapi layanan pemberdayaan yang menjadi bagian dari program. Penyalur wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.