Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan! Kapal MV King Sun Tiga Kali Selundupkan Ketamin

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 07:37 WIB | Oleh:
Bareskrim Ungkap Fakta Mengejutkan! Kapal MV King Sun Tiga Kali Selundupkan Ketamin Doc: Antara foto
Ket. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8).

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Kapal MV King Sun sudah tiga kali menyelundupkan narkoba jenis ketamin ke beberapa negara, termasuk menuju Indonesia yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap di Jakarta, Kamis, mengatakan pengiriman pertama berlangsung pada Februari 2026 dengan tujuan Filipina.

"Jumlahnya hampir sama, antara 60 sampai 65 karung," katanya.

Pengiriman kedua menuju Taiwan dengan jumlah ketamin yang hampir sama. Pengiriman ketiga menuju Indonesia dengan membawa 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin.

Akan tetapi pengiriman menuju Indonesia berhasil digagalkan tim gabungan Polri, TNI AL, dan lembaga lainnya.

Delapan awak kapal yang terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan ketamin.

Dalam menjalankan tugasnya, para anak buah kapal (ABK) menerima gaji serta bonus setiap menyelesaikan pekerjaan.

Mengenai pengiriman ketamin menuju Indonesia, Zulkarnain menjelaskan bahwa kapal tersebut berangkat dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Teluk Thailand. Kemudian, kapal berhenti di sekitaran Laut Vietnam.

"Kemudian, dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin," ujarnya.

Setelah mengisi muatan, kapal kembali dengan tujuan perairan Batam. Namun, dalam perjalanan di Laut Natuna Utara, kapal ditangkap oleh tim gabungan.

Zulkarnain mengungkapkan pula bahwa pihaknya telah mengendus kegiatan kapal MV King Sun yang menyelundupkan ketamin sejak tanggal 1 Juni 2026.

"Kemudian kalau tidak salah pada tanggal 3, kami melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kemudian Polri, Bea Cukai, dan Koarmada 1. Kemudian dilakukan lah operasi bersama," ucapnya.

Sebelumnya, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan dugaan penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Tidak Layak secara Sanitasi...

Lens Tantang Dominasi PSG di Final Trophée des Champions

31 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Lens Tantang Dominasi PSG d...
Megapolitan
Perda RPPLH Disahkan, Jakar...

Rupiah Rawan Tertekan, 14 Agustus 2026

41 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Rupiah Rawan Tertekan, 14 A...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

Ada Pidato Presiden, Hindari Kawasan Lalin Sekitar DPR

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.