Sudin Nakertransgi Jakarta Timur: Perusahaan Dilarang Pungut Uang dari Pelamar Kerja
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim PenulisOleh sebab itu, dia menegaskan praktik pungutan yang tidak sesuai dengan aturan merupakan persoalan serius dalam ketenagakerjaan. Jika benar terjadi pungutan, maka tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran norma ketenagakerjaan.
"Melanggar regulasi ketenagakerjaan mengenai tata cara penempatan tenaga kerja, yang berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha/operasional penempatan," tegas Sunjaya.
Lebih lanjut, kata dia, pelanggaran itu juga dapat berujung ke ranah tindak pidana penipuan, jika perusahaan tersebut ternyata fiktif atau menjanjikan kelulusan dengan syarat menyerahkan uang.
Sunjaya pun mengingatkan pencari kerja agar melakukan verifikasi terhadap perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebelumnya, warga Bogor bernama Fajri (22) mengaku menemukan dugaan modus lowongan kerja yang meminta pelamar membayar agar dapat diterima bekerja di sebuah gedung di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kasus tersebut viral setelah Fajri mengunggah pengalamannya di media sosial, sementara korban lain mengaku telah membayar Rp1 juta dan kembali diminta menambah Rp900 ribu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!