Istiqlal Akan Masuk Bursa, Wakaf Produktif Jadi Terobosan?
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 16:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pengelolaan wakaf produktif dapat menjadi instrumen strategis untuk mengubah aset sosial menjadi sumber manfaat ekonomi berkelanjutan.
Jika dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, wakaf tidak hanya membantu penerima manfaat, tetapi juga dapat mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan.
Tantangan utamanya terletak pada kualitas tata kelola, kompetensi nazhir, transparansi aset, serta kemampuan mengembangkan wakaf tanpa mengorbankan prinsip dan tujuan wakaf.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan bahwa inisiasi Masjid Istiqlal masuk ke pasar modal Indonesia melalui pengelolaan wakaf produktif saat ini masih berupa wacana.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan wakaf produktif dapat memanfaatkan pasar modal seperti halnya pengelolaan dana investasi pada instrumen-instrumen lainnya, yang mana dana wakaf dapat dikelola melalui Manajer Investasi (MI).
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, dimana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).
Karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan ketentuan yang spesifik, Hasan mengungkapkan bahwa OJK masih menunggu kejelasan mengenai skema yang akan digunakan dalam proses investasi tersebut.
Apabila nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen di pasar modal, Ia berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengikuti koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia memastikan bahwa pilihan instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan di pasar modal Indonesia sudah tersedia, termasuk adanya lembaga intermediasi maupun lembaga profesi yang perlu terlibat dalam proses tersebut.
Selain itu, lanjutnya, pasar modal juga telah mengatur mengenai mekanisme persetujuan dan perizinannya.
Dengan demikian, pihaknya tinggal mengarahkan pengelolaan dana wakaf produktif tetap mengikuti koridor ketentuan dan peraturan, serta Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pengelolaan dana wakaf produktif Masjid Istiqlal nantinya akan diserahkan kepada Manajer Investasi (MI).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!