Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Seorang Pelaku Dibekuk
📅 Senin, 28 Sep 2026, 16:23 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Ananto Pradana
MALANG, JAWA TIMUR -- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menggagalkan peredaran 1,1 kilogram sabu dari Jakarta yang diduga hendak diedarkan ke berbagai daerah di wilayah Provinsi di Jawa Timur oleh seorang tersangka berinisial RM (30).
Kepala Polres Malang AKBP Rulian Syauri di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin, mengatakan, tersangka RM telah ditangkap dan diduga merupakan kurir serta pengedar.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kami, RM berperan menjemput paket dari Jakarta kemudian di bawah ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur," kata Rulian.
Berdasarkan keterangan dari RM, kata dia, tersangka mendapatkan fee atau imbalan sebesar Rp10 juta dari seseorang yang masih terus didalami identitasnya.
Ia menyampaikan, RM belum sempat mengedarkan seluruh sabu tersebut lantaran terlebih dahulu ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang.
Pihaknya juga terus mendalami berapa kali RM telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang.
"Pengakuan sementara (tersangka), dari keterangan tiga sampai empat kali tetapi ini masih didalami karena tersangka harus juga dipenuhi dengan alat bukti lainnya," ucapnya.
Rulian menyampaikan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada 8 September 2026.
Selain sabu seberat 1,1 kilogram, Polres Malang juga menyita pil ekstasi sebanyak 2.122 butir di tempat itu.
Dari tangan pelaku pula, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Malang memperoleh barang bukti lain, di antaranya, berupa katrid vape berisikan cairan etomidate sebanyak 168 bungkus, satu device vape, 15 bungkus silica gel, satu bubblewrap, satu pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, hingga satu timbangan elektronik.
Kepolisian setempat memperkirakan terbongkarnya peredaran sabu ini berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa.
RM dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 RI Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 610 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!