Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Moge, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 51 Ayam Bangkok
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 15:45 WIB | Oleh: SujarAtas ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kepala Balai Karantina Kepri Hasim mengatakan puluhan ayam yang menjadi barang bukti telah diserahkan kepada pihak karantina untuk penanganan lebih lanjut.
Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat. Namun, ayam tetap tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan karantina.
"Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Namun, keputusan akhirnya menunggu proses pengadilan," kata Hasim.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasim menambahkan, pihak Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kepri dalam penanganan perkara tersebut, termasuk sebagai tenaga ahli dalam proses hukum.
"Barang bukti ada di kami. Kami nanti menjadi tenaga ahli saat persidangan jadi kami akan terus mendorong agar perkara ini segera dituntaskan dalam pengadilan," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!