Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Moge, Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 51 Ayam Bangkok
📅 Selasa, 11 Agu 2026, 15:45 WIB | Oleh: Sujar"Estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 miliar," kata Dwi Harmawanto.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang bunyinya setiap orang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A.
"Atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.
Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal. Kami mengimbau masyarakat turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari Batam
Sementara itu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan 51 ekor ayam Bangkok dari Malaysia ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan puluhan ayam tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan diamankan di kawasan pinggiran Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini kami serahkan barang bukti ayam Bangkok kepada pihak Karantina Kepri di Batam. Dari 51 ekor ayam yang diamankan, terdiri dari 26 ekor jantan dan 25 ekor betina. Satu ekor ayam betina di antaranya ditemukan dalam kondisi mati," kata Andyka di Batam, Selasa.
Andyka mengatakan ayam tersebut dibawa dari Malaysia tanpa sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pemilik barang berinisial JW yang merupakan warga negara asing, masih dalam penyelidikan polisi.
"Rencananya ayam ini akan dikirim ke Tarakan, Kalimantan Barat," katanya.
Operasi penangkapan tersangka serta pengamanan barang bukti telah dilaksanakan oleh pihaknya pada 28 Juli 2026. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DLW, DH dan TEY.
DLW diduga menerima 51 ekor ayam yang dikirim dari Malaysia, sementara DH berperan sebagai pengemudi yang mengangkut 38 kotak berisi 51 ekor ayam Bangkok.
Para tersangka dijerat Pasal 86 huruf a, b dan c juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!