Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 89 di Antaranya Masih Diperiksa

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:08 WIB | Oleh:
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 89 di Antaranya Masih Diperiksa Doc: antara foto
Ket. Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.

“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek dan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus terkait wakil perusahaan efek.

Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.

Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar.

Sanksi tersebut mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis.

Selain itu, sanksi administratif dikenakan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Khoirul mengatakan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.

Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah diselesaikan.

“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” ucap Khoirul.

Selain langkah represif melalui penegakan hukum, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk untuk pasar modal syariah.

Hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah telah dilaksanakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkot D...
Daerah
Gempa Bumi M6.1 Guncang Sum...
Advertisement
Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Telah Terjual Lebih dari 55 Ribu Kursi

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.