Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 89 di Antaranya Masih Diperiksa

📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:08 WIB | Oleh:
OJK Tangani 124 Kasus Pasar Modal, 89 di Antaranya Masih Diperiksa Doc: antara foto
Ket. Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.

“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8).

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek dan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus terkait wakil perusahaan efek.

Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.

Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar.

Sanksi tersebut mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis.

Selain itu, sanksi administratif dikenakan kepada sejumlah pihak atas keterlambatan maupun kasus dan pelanggaran ketentuan lainnya.

Khoirul mengatakan pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari denda dan peringatan tertulis hingga pembekuan serta pencabutan izin.

Di sisi perlindungan investor, sebanyak 10 pengaduan terkait bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon diterima hingga 7 Agustus 2026 dan seluruhnya telah diselesaikan.

“Kami juga selalu proaktif dan tanggap untuk memastikan setiap keluhan dan aduan masyarakat tertangani dengan cepat dan tepat,” ucap Khoirul.

Selain langkah represif melalui penegakan hukum, langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pasar modal, termasuk untuk pasar modal syariah.

Hingga 7 Agustus 2026, sebanyak 25 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal serta pasar modal syariah telah dilaksanakan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Advertisement
astra2
Advertisement
gaia musik festival
Rona
Ini Peran Scalp Barrier dal...

Makna Gelap Ending House of the Dragon Season 3, Awas Spoiler

35 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Makna Gelap Ending House of...
Daerah
Menhut Pantau Langsung Pema...
Megapolitan
BMKG: Banjir Rob Ancam Pesi...
Daerah
Tokoh Sunda Perantauan Bers...
Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Namanya Tunggal ke DPR

10 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.