Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 07:55 WIB | Oleh:
Memalukan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Doc: Antara foto/HO-Kejati Sulteng
Ket. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian (kiri) saat berkunjung ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

KOTA PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan," katanya.

Ia mengemukakan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

"Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.