Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Memalukan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 07:55 WIB | Oleh:
Memalukan, Mantan Kepala Bapenda Donggala Jadi Tersangka Korupsi Doc: Antara foto/HO-Kejati Sulteng
Ket. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian (kiri) saat berkunjung ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

KOTA PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019 - 2023 menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersangka berinisial MFO itu setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dugaan kasus korupsi itu juga melibatkan dua perusahaan yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan," katanya.

Ia mengemukakan penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana penyimpangan pemungutan pajak daerah selama masa jabatan tersangka.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal.

"Tentunya setiap bentuk tindak pidana korupsi akan diproses sesuai hukum yang berlaku secara profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Tersangka pun dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 Jo UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, subsidiair Pasal 604 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2023 tentang KUHP atau kedua, Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Secara keseluruhan ancaman kurungan penjara maksimal bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

10 Event Jakarta Akhir Pekan 17-18 Oktober: Ada Synchronize Festival hingga BABYMONSTER

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.