Fiskal Daerah Tercekik, Politik Anggaran Perlu Dikoreksi

Senin, 03 Agu 2026, 00:00 WIB

Reformasi hubungan keuangan pusat-daerah mendesak dilakukan seiring dengan tertekannya fiskal di 490 pemda. 

JAKARTA – Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan hubungan fiskal antara pusat dan daerah agar lebih berimbang. Ruang fiskal daerah makin sempit menyusul 490 pemerintah daerah (pemda) kesulitan membayar gaji pegawai, sementara pemerintah pusat terus mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai proyek strategis.

Ket. Foto: Pengelolaan Anggaran - Ratusan Pemda Kesulitan Anggaran Setelah Pemangkasan Dana TKD — Sumber: istimewa

Ketimpangan ini berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik di daerah. Karena itu, penguatan desentralisasi fiskal melalui kewenangan anggaran yang lebih besar bagi pemerintah daerah menjadi penting agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada proyek berskala nasional, tetapi juga mampu menjamin keberlanjutan layanan dasar dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah harus diwujudkan tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui perubahan kebijakan anggaran nasional. Dia mendorong pemerintah memberikan kewenangan fiskal yang lebih besar kepada daerah dengan menyusun postur APBN yang lebih berpihak pada pemerintah daerah.

Menurut Zulfikar, semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan sebagian besar urusan pemerintahan merupakan kewenangan daerah. Sementara itu, pemerintah pusat hanya menangani enam urusan absolut.

“Namun, implementasinya belum sejalan karena kementerian dan lembaga masih mendominasi pelaksanaan program dan pengelolaan belanja modal,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) secara daring Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri serta jajaran asosiasi kepala daerah yang terdiri atas Ketua Umum APKASI, APEKSI, Asosiasi Wakil Kepala Daerah, serta para gubernur, wali kota, dan bupati se-Indonesia, akhir pekan lalu.

Dia mengusulkan agar pada pembahasan APBN 2027, pemerintah mengevaluasi belanja modal kementerian/ lembaga dan mengalihkan porsi anggaran yang lebih besar kepada pemerintah daerah agar sesuai dengan besarnya kewenangan yang mereka emban. "Kita uji saja nanti pada pembahasan APBN 2027. Berani tidak kita mengubah postur anggaran sehingga daerah memperoleh porsi yang lebih besar, karena kewenangan yang diemban daerah jauh lebih banyak dibandingkan pemerintah pusat," katanya.

Selain itu, dia menilai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah menyediakan ruang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, namun implementasinya masih belum optimal karena pola kerja pemerintah belum sepenuhnya mengikuti semangat regulasi tersebut.

Masalah Anggaran

Seperti diketahui, ratusan daerah sedang mengalami masalah anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 490 pemda membutuhkan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) serta membiayai kebutuhan operasional minimum mereka. Ratusan Pemda tersebut kekurangan anggaran setelah adanya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

"Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity," ujarnya di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah pusat segera menyalurkan kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu mengatasi tekanan fiskal yang dialami banyak pemerintah daerah. Menurutnya, pencairan dana tersebut dapat langsung menambah kapasitas APBD sehingga membantu menyelesaikan berbagai persoalan keuangan daerah.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar penyaluran DBH yang kurang bayar segera direalisasikan. Meski pemerintah telah mendorong efisiensi anggaran dan skema pembiayaan kreatif, banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal yang berdampak pada kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta memaksa sejumlah daerah mengurangi Tunjangan Penghasilan Tambahan (TPP) bagi ASN sebagai langkah efisiensi.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.