Minyak Dunia Naik, APBN Terancam Tertekan, Ini Langkah Anstisipasi Pemerintah

Rabu, 09 Sep 2026, 20:50 WIB

JAKARTA – Lonjakan harga minyak global perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat menambah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi, sekaligus memperlebar kebutuhan anggaran jika asumsi harga minyak dalam APBN tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar.

Ket. Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). — Sumber: ANTARA/Aria Ananda

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi agar gejolak harga energi tidak mengganggu kesehatan fiskal dan ruang belanja untuk program prioritas.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menjaga kesinambungan anggaran apabila harga minyak dunia meningkat pada 2027 di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Ia menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai antisipasi pemerintah apabila eskalasi geopolitik berlanjut hingga tahun depan dan memicu lonjakan harga minyak.

“Kita pasti akan lakukan langkah-langkah untuk memastikan anggaran kita tetap berkesinambungan seperti tahun ini,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut dia, pemerintah telah memiliki pengalaman menghadapi tekanan akibat perubahan harga minyak sehingga gejolak serupa bukan merupakan kondisi yang sepenuhnya baru.

“Jadi kan bukan pengalaman baru, kita enggak akan terlalu kaget,” ujarnya.

Namun, Purbaya dalam kesempatan tersebut tidak merinci bentuk kebijakan fiskal yang akan ditempuh apabila harga minyak dunia pada 2027 meningkat melampaui asumsi pemerintah.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 75 dolar AS per barel dan nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS. Dengan asumsi kurs tersebut, harga ICP setara sekitar Rp1,31 juta per barel.

Asumsi ICP tersebut lebih tinggi dibandingkan APBN 2026 yang menetapkan harga minyak mentah Indonesia sebesar 70 dolar AS per barel dengan asumsi nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, atau setara sekitar Rp1,16 juta per barel berdasarkan asumsi kurs APBN 2026.

Pemerintah dalam RAPBN 2027 merencanakan subsidi energi sebesar Rp272,95 triliun, lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp227,3 triliun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menjelaskan besaran subsidi energi dipengaruhi sejumlah variabel, antara lain harga minyak internasional, ICP, nilai tukar rupiah, serta kuota energi bersubsidi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ahmad Erani Yustika mengatakan perubahan asumsi ICP dan nilai tukar dapat mempengaruhi besar-kecilnya kebutuhan subsidi energi.

Menkeu sebelumnya juga mengatakan pengendalian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dilakukan secara bertahap untuk memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.