- Home
-
- Megapolitan
-
- 80 Perusahaan Bekerja Sama...
80 Perusahaan Bekerja Sama PAL Jaya
Rabu, 19 Agu 2026, 12:40 WIBJAKARTA â Untuk mnyedot limbah tinja Perumda PAL Jaya menggandenga sekitar 80 perusahaan swasta. Mitra-mitra tersebut memiliki total 258 unit truk yang digunakan untuk melakukan penyedotan lumpur tinja dari masyarakat. Selanjutnya, lumpur tersebut dibawa ke instalasi pengolahan lumpur tinja milik PAL Jaya di Duri Kosambi maupun Pulo Gebang.
Direktur Utama PAL Jaya, Untung Suryadi mengatakan, pengelolaan sanitasi di Jakarta tidak hanya dilakukan melalui jaringan perpipaan yang terkoneksi dengan fasilitas pengolahan, seperti IPAL Setiabudi, IPAL TB Simatupang dan IPAL Krukut. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum terhubung dengan jaringan perpipaan air limbah tersebut sehingga membutuhkan layanan penyedotan tangki septik.
Ia menyampaikan, kemitraan dengan perusahaan swasta juga menjadi bagian dari upaya PAL Jaya memenuhi kebutuhan penyedotan lumpur tinja masyarakat
âMitra-mitra swasta kami ada kurang lebih 80 perusahaan, mereka totalnya punya armada 258 truk. Saya melihat ini peluang bisnis buat para pengusaha. Kenyataannya memang ada demand, orang meminta dilakukan penyedotan, Jadi saat mereka melakukan penyedotan di masyarakat kemudian diolah di IPLT PAL Jaya,â ujarnya, Rabu (19/8).
Untung mengimbau masyarakat yang menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja untuk memastikan lokasi pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu menanyakan kepada penyedia jasa mengenai lokasi pengolahan lumpur tinja agar turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan.
âMasyarakat harus yakin bahwa septic tank mereka disedot dan limbahnya dibawa ke tempat pengolahan yang benar. Jangan sampai nanti tidak diolah dengan benar. Jadi, kepada masyarakat yang melakukan penyedotan sebaiknya ditanya, âLumpurnya dibuang ke mana?â supaya ikut berkontribusi pada perbaikan lingkungan, tidak mencemari,â jelasnya.
Ia menyampaikan, terkait pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan, PAL Jaya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena posisinya sebagai operator layanan. Kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
âPAL Jaya akan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Dinas LH. Seperti kasus pembuangan limbah yang dilakukan secara tidak semestinya, termasuk ke sungai,â tandasnya.
- Sedot Tinja
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Ketua DPR RI Ajak Parlemen OKI Berkolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik
-
IHSG Hari Ini Melesat, Seluruh Sektor Saham Kompak Menghijau
-
Permintaan Layanan Sedot Tinja Meningkat, Warga Jakarta Makin Sadar Sanitasi
-
Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras
-
PLN Indonesia Power Perkuat Ketahanan Energi di Indonesia Timur
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.