Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Jepara Ingatkan Pelaku Tambang Ilegal untuk Segera Urus Izin

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 07:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Jepara Ingatkan Pelaku Tambang Ilegal untuk Segera Urus Izin Doc: ANTARA
Ket. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat melakukan penertiban lokasi tambang tanpa izin di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Rabu (15/7/2026).

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta pelaku tambang yang belum berizin segera mengurus legalitas usaha dan menghentikan aktivitas penambangan hingga izinnya terbit. 

"Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan usaha pertambangan. Sedangkan pelaku yang mengabaikan pembinaan akan diproses sesuai ketentuan hukum," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Aris Setiawan yang juga Ketua Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara saat menggelar pembinaan kepada pelaku usaha tambang di Ruang RMP Sosrokartono Setda Jepara, Rabu (23/7).

Ia mengatakan kebijakan itu ditempuh untuk mendorong seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan. 

Nantinya, kata Aris, pemerintah akan mendampingi pelaku usaha dalam proses perizinan,meliputi pengecekan kesesuaian tata ruang, pemenuhan persyaratan administrasi, hingga koordinasi dengan Pemprov Jateng. Pelaku usaha yang mengalami kendala juga dapat berkonsultasi dengan tim terpadu.

Menurut Aris kebijakan tersebut disusun setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan dan kondisi jalan di sejumlah lokasi. Kebijakan itu juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak MBLB. 

"Termasuk masukan dari pelaku usaha yang memiliki izin agar penerapan aturan berjalan adil. Sehingga seluruh pelaku usaha tambang harus memiliki izin. Kalau ada kendala dalam proses perizinan, akan kami bantu sampai ke pemerintah provinsi," ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, juga menyiapkan solusi bagi pelaku usaha tambang yang memiliki alat berat, tetapi belum memiliki lahan. Mereka akan difasilitasi bekerja sama dengan perusahaan tambang yang telah memiliki izin. 

"Setelah pembinaan ini ternyata masih tetap melakukan kegiatan dan tidak mengurus izin, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan pelaku usaha masih diberi kesempatan mengurus perizinan. 

Menurut dia penegakan hukum akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto mengapresiasi langkah Pemkab Jepara dalam menata sektor pertambangan. 

Menurut dia Jepara menjadi daerah yang paling aktif melakukan penataan pertambangan di wilayah kerja Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria.

"Pemprov Jateng juga siap mendampingi pelaku usaha yang mengurus perizinan. Pendampingan diberikan setelah persyaratan dipenuhi. Prosesnya dilakukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai tata ruang dan ketentuan lingkungan," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
BMKG: Bibit Siklon 92W Picu...
Ekonomi
Menanti Sinyal Baru The Fed...
Olahraga
Pieter Huistra Ungkap Krite...
Olahraga
Adhyaksa FC Datangkan Pemai...
Olahraga
Evenepoel Juara Etape 16, D...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.