Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tangerang: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Gadai Kendaraan tanpa Dasar Hukum Jelas

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 05:48 WIB | Oleh:
Kapolres Tangerang: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Gadai Kendaraan tanpa Dasar Hukum Jelas Doc: antara foto
Ket. Gadai kendaraan berujung penggelapan.

TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas untuk mencegah adanya kasus penggelapan.

"Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Kombespol Jauhari di Tangerang, Rabu (22/7).

Pernyataan Kombespol Jauhari terkait keberhasilan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Banten yang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus gadai dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir.

Kasus ini bermula dari laporan korban di Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai. Kendaraan tersebut awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak lain. Polisi juga menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil oleh korban.

Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Menurutnya, penyidik masih terus memburu terlapor utama yang diduga menjadi pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut. 

"Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Wali Kota New York Desak AS...

Perkembangan Proyek Pembangunan MRT Fase 2A

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Perkembangan Proyek Pembang...

Pemanfaatan drone pertanian

1 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Pemanfaatan drone pertanian
Nasional
Uji coba Perlinsos Digital ...

Gebyar angklung di Ciamis

1 jam lalu | Wahyu AP

Daerah
Gebyar angklung di Ciamis
Ekonomi
Penerapan mandatori biodies...
Nasional
Pelantikan pejabat baru di ...
Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

Awas! Ini Bahaya Tersembunyi Campur Pertamax dan Pertalite untuk Kendaraan Anda

22 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.