Kapolres Tangerang: Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Gadai Kendaraan tanpa Dasar Hukum Jelas
📅 Kamis, 23 Jul 2026, 05:48 WIB | Oleh: SriyonoTANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan tanpa dasar hukum yang jelas untuk mencegah adanya kasus penggelapan.
"Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," kata Kombespol Jauhari di Tangerang, Rabu (22/7).
Pernyataan Kombespol Jauhari terkait keberhasilan jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Banten yang mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus gadai dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sempat berpindah tangan hingga ke wilayah pesisir Tanjung Pasir.
Kasus ini bermula dari laporan korban di Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban mengaku sepeda motor miliknya digelapkan oleh terlapor berinisial A dengan modus gadai. Kendaraan tersebut awalnya diserahkan pada 8 Maret 2026, namun tidak pernah dikembalikan meski korban telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati kendaraan telah berada dalam penguasaan pihak lain. Polisi juga menemukan adanya oknum yang diduga meminta uang tebusan sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil oleh korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menghindari konflik di lapangan sekaligus memberikan kepastian hukum, petugas langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Menurutnya, penyidik masih terus memburu terlapor utama yang diduga menjadi pelaku penggelapan serta mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut.
"Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila ditemukan unsur pidana," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!