Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Daerah Kepulauan Diharapkan Percepat Kesejahteraan Wilayah Kepulauan

📅 Senin, 20 Jul 2026, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Daerah Kepulauan Diharapkan Percepat Kesejahteraan Wilayah Kepulauan Doc: Antara
Ket. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Stefanus BAN Liow.

Manado – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Stefanus BAN Liow menegaskan komitmen DPD untuk mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum dalam memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.

Menurut Stefanus, Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi kepulauan yang memiliki posisi strategis sehingga membutuhkan kebijakan khusus agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan berkeadilan.

"Sulut sebagai salah satu daerah kepulauan memiliki posisi penting dan strategis untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat di kepulauan," kata Stefanus di Manado, Minggu (20/7).

Senator asal Sulawesi Utara yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI itu mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan saat ini terus berlanjut bersama DPR RI dan pemerintah. Menurut dia, seluruh fraksi di DPR RI telah menyepakati penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), demikian pula pemerintah yang telah memberikan dukungan terhadap proses pembahasannya.

Stefanus optimistis pembahasan RUU tersebut dapat berjalan sesuai harapan mengingat adanya kesamaan komitmen antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang memberikan perhatian lebih besar kepada daerah-daerah kepulauan.

Ia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus terhadap lahirnya UU Daerah Kepulauan. Menurut Stefanus, gubernur secara langsung telah menyampaikan pandangan, masukan, dan dukungan dalam berbagai kesempatan, baik saat menghadiri kegiatan di DPD RI maupun ketika menerima kunjungan delegasi DPD RI di Sulawesi Utara.

"Pak Gubernur dengan tegas menyatakan dukungan terhadap hadirnya UU Daerah Kepulauan," ujarnya.

Stefanus mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama memberikan dukungan agar RUU tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.

Provinsi Sulawesi Utara sendiri memiliki 15 kabupaten dan kota, dengan tiga di antaranya merupakan kabupaten kepulauan, yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Menurutnya, keberadaan regulasi khusus akan menjadi dasar penting untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah kepulauan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Negara hadir untuk rakyatnya.kementan mmng luar biasa
  • Final Ideal Piala AFF, Vietnam Bersiap Ngluruk ke Thailand
    Preview komentar:
    skuad "gajah perang" sepertinya unggul, mrk diuntungkan sbg ...
  • Airlangga: Indonesia Prioritaskan Transformasi Industri Berbasis Tenaga Surya
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah menargetkan 100 GW tenaga surya ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Mau Bayar PKB? Samsat Kelil...
Megapolitan
SIM Keliling Buka di 5 Loka...
Olahraga
Satu Rintangan Berat Asal K...
Olahraga
Alcaraz Pulih dari Cedera, ...
Olahraga
Liverpool Disebut Bisa Sege...
Olahraga
Swiatek Kembali Bertemu Ryb...
Selamatkan Anak Didik dari Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Diminta Belajar secara Daring

Selamatkan Anak Didik dari Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Pontianak Diminta Belajar secara Daring

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.