Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Papua Susun Standar Harga Komoditas Pertanian untuk Anggaran 2027

8 Minggu, 19 Jul 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Susun Standar Harga Komoditas Pertanian untuk Anggaran 2027 Pemprov Papua Susun Standar Harga Komoditas Pertanian untuk Anggaran 2027 Doc: Antara
Ket. Sejumlah orang di dekat stan penjualan telur di Pasar Murah.

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mulai menyusun standar harga satuan (SHS) komoditas pertanian sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2027.

Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Papua Suzana Wanggai di Jayapura, Minggu (19/7), mengatakan penyusunan SHS komoditas pertanian penting dilakukan untuk mewujudkan penganggaran yang lebih akurat, efektif, dan akuntabel.

"Standar harga satuan komoditi pertanian ini akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah. Karena itu, seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait diminta memberikan data dan usulan yang valid agar hasil penyusunan sesuai kondisi riil di lapangan," katanya.

Ia menjelaskan penyusunan SHS juga bertujuan menyeragamkan standar harga komoditas pertanian yang digunakan pemerintah daerah sehingga dapat meminimalkan perbedaan harga dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

"Proses penyusunan dilakukan melalui pembahasan bersama organisasi perangkat daerah teknis dengan mempertimbangkan perkembangan harga pasar, kondisi wilayah, serta karakteristik komoditas pertanian di Papua," ujarnya.

Dia menjelaskan setiap usulan akan dikaji secara menyeluruh agar standar harga yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran tahun depan.

"Kami berharap seluruh tahapan penyusunan SHS komoditi tani dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga dapat segera dituangkan dalam peraturan gubernur sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah Tahun Anggaran 2027," katanya.

Dia menambahkan penyusunan standar harga yang tepat waktu bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kemenkes Perkuat Kualitas S...

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026.

46 menit yang lalu | Yebdi Trismar

Nasional
Kemnaker Jelaskan Persyarat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

Mengagetkan Fakta Ini, Hampir 30 Persen Penduduk Kanada Alami Kesulitan Keuangan Rumah Tangga

08 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.