Kaki Didor, Polisi Tangkap Residivis Curanmor Bersenjata Api di Pesanggrahan
📅 Minggu, 19 Jul 2026, 16:59 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Kepolisian menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T (38) menggunakan senjata api yang beraksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Jadi kami gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan membentuk tim gabungan untuk pengungkapan beberapa curanmor yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan, salah satunya di wilayah Pesanggrahan," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Jakarta, Minggu.
Seala menjelaskan, polisi sebelumnya menangkap pelaku berinisial AR pada Sabtu (18/7) dini hari pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain berinisial T di Lampung Timur.
Menurut dia, pelaku T melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Polisi juga menetapkan satu pelaku lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ia mengatakan T merupakan residivis kasus curanmor yang pernah ditangkap pada 2024, namun kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk pelaku sendiri, inisial T sudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024. Lalu dia bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan senjata api rakitan beserta lima peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dia menambahkan, senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban ketika pelaku menjalankan aksinya di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera membuat laporan polisi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!