Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Energi Terbarukan Berbasis Komunitas Berdampak Besar ke Ekonomi Jangka Panjang

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Listrik Mandiri

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai perkembangan teknologi energi terbarukan membuka peluang besar bagi masyarakat untuk memiliki “listrik mandiri”. Namun, sejumlah regulasi saat ini masih menjadi penghambat.

“Dengan perkembangan teknologi energi terbarukan, dimungkinkan pengembangan energi terbarukan skala kecil yang dikelola konsumen atau komunitas,” kata Fabby.

Menurutnya, model pembangkit skala kecil itu bisa menjadi solusi pemerataan akses energi sekaligus menekan beban tagihan listrik rumah tangga.

Fabby dalam pemaparannya mengatakan meski potensinya besar, masyarakat masih menghadapi kendala untuk memanfaatkan energi terbarukan secara langsung.

Kendala pertama ada pada PLTS Atap untuk konsumen rumah tangga. Saat ini konsumen PLN masih terkendala dengan adanya sistem kuota pemasangan.

“Kebijakan kuota ini membuat banyak calon pengguna PLTS Atap harus antre dan menunggu, padahal minat masyarakat sudah cukup tinggi,” jelasnya.

Kendala kedua terjadi pada pemanfaatan oleh komunitas di tingkat desa. Skema jual beli listrik skala komunitas juga masih terbatas karena adanya rezim perizinan yang harus dilewati untuk bisa menjual listrik.

“Untuk komunitas yang ingin membangun pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) dan menjual listriknya di skala desa, proses perizinannya masih panjang dan kompleks. Ini yang membuat inisiatif warga jadi terhambat,” kata Fabby.

Perlu Dorongan Kebijakan

IESR menilai, agar listrik mandiri berbasis EBT bisa berkembang, pemerintah perlu menyederhanakan regulasi. Fabby mendorong penghapusan atau pelonggaran kuota PLTS Atap, serta pembuatan skema perizinan khusus yang lebih mudah bagi pembangkit komunitas skala kecil.

“Listrik mandiri ini bukan hanya soal teknologi. Tapi juga soal bagaimana negara memberi ruang bagi konsumen dan komunitas untuk ikut berperan dalam transisi energi,” pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

KPPU Desak Revisi UU Antimonopoli

1.5 jam yang lalu | Lukman

Nasional
KPPU Desak Revisi UU Antimo...
Luar Negeri
Cuaca Panas El Nino Tingkat...
Nasional
Perampingan BUMN Diminta Fo...
Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

Porprov NTB 2026: 4.860 Atlet Bersiap Masuk Radar PON 2028

16 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.