RUU Ketenagalistrikan Diharapkan Perkuat Ketahanan Energi dan Percepat Transisi Energi Bersih

Kamis, 16 Jul 2026, 06:00 WIB

Bandarlampung – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diharapkan mampu memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih, termasuk di Provinsi Lampung.

Harapan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagalistrikan di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung. Kegiatan itu melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), PT Bukit Asam, Universitas Lampung (Unila), Institut Teknologi Sumatera (Itera), serta kalangan akademisi dan pakar.

Ket. Foto: Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan (tengah) saat menggelar kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI melalui Panitia Kerja RUU Ketenagalistrikan di Kantor PT PLN Unit Induk Distribusi Lampung, Rabu (15/7). — Sumber: Antara

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengatakan penyusunan RUU Ketenagalistrikan harus mampu mengakomodasi perkembangan sektor energi sekaligus menjawab tantangan di masa depan.

"Masukan dari pemerintah, akademisi, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi landasan penting untuk menghadirkan regulasi yang memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong pengembangan energi baru terbarukan, serta mewujudkan sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujarnya di Bandarlampung, Rabu (15/7).

Sementara itu, Direktur Operasi Pembangkit Batu Bara PT PLN Nusantara Power, M. Irwansyah Putra, menilai revisi regulasi perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan sistem kelistrikan nasional.

Menurut dia, RUU tersebut perlu memberikan dasar hukum yang jelas bagi pengembangan teknologi penyimpanan energi seperti Battery Energy Storage System (BESS) dan Pumped Storage, pengaturan bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), kejelasan mengenai reserve margin, penguatan sistem transmisi nasional, serta digitalisasi sektor kelistrikan melalui implementasi smart grid, tata kelola data, dan perlindungan terhadap ancaman siber.

General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyatakan PLN menyambut baik penyusunan RUU Ketenagalistrikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi sektor ketenagalistrikan nasional.

Menurutnya, regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian bagi pengembangan infrastruktur kelistrikan sekaligus mempercepat transisi energi.

"PLN berkomitmen menghadirkan pasokan listrik yang andal, berkualitas, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penyempurnaan RUU Ketenagalistrikan diharapkan dapat memperkuat ekosistem ketenagalistrikan nasional, memberikan kepastian dalam pengembangan energi bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Rizky.

Ia menambahkan, PLN UID Lampung terus memperkuat keandalan sistem, memperluas akses listrik, mengembangkan digitalisasi layanan, serta mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan keandalan layanan listrik sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

PLN juga optimistis sinergi antara pemerintah, DPR RI, dunia usaha, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan akan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mempercepat terwujudnya sistem ketenagalistrikan yang andal, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan

Sebelumnya, Institut Teknologi Sumatera (Itera) menyerahkan kajian akademik mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan kepada Komisi XII DPR RI sebagai masukan untuk memperkuat regulasi yang mendukung transisi energi dan ketahanan energi nasional.

Rektor Itera, Prof. Elfahmi, mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset sekaligus mengembangkan inovasi teknologi guna mempercepat transisi energi.

"Kontribusi akademisi diperlukan agar kebijakan ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan penyediaan energi yang andal, berkelanjutan, dan rendah emisi," ujarnya.

Ia menjelaskan Itera terus mengembangkan ekosistem riset energi baru terbarukan, salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang menjadi salah satu instalasi PLTS terbesar di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia.

PLTS tersebut telah memasok kebutuhan listrik tiga gedung di lingkungan kampus sekaligus dimanfaatkan sebagai laboratorium pembelajaran dan penelitian bagi sivitas akademika.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknologi Industri Itera, Hadi Teguh Yudistira, mengatakan revisi RUU Ketenagalistrikan perlu diarahkan untuk mempercepat transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Menurutnya, revisi tersebut perlu mencakup penguatan indikator emisi yang terukur, optimalisasi layanan penunjang (ancillary services), evaluasi wilayah usaha ketenagalistrikan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional, hingga pengaturan kerja sama jual beli listrik lintas negara yang tetap mengedepankan kepentingan nasional.

"Kebijakan tersebut akan mendorong terciptanya sistem kelistrikan yang lebih efisien, andal, dan berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi melalui tata kelola yang terintegrasi," ujarnya.

Ia berharap pengembangan riset dan pemanfaatan energi bersih di lingkungan perguruan tinggi dapat menjadi contoh sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem energi nasional yang berkelanjutan, tangguh, dan rendah emisi.

  • RUU Ketenagalistrikan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.