KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai dalam Kasus Dugaan Suap Impor

Kamis, 06 Agu 2026, 19:35 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait importasi barang. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ketiga saksi yang diperiksa merupakan terdakwa dalam dugaan suap importasi barang di Bea dan Cukai.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC berinisial RZL, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan berinisial SIS. Serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan berinisial ORL.

Ket. Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo — Sumber: RRI/Chairul Umam

"Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang. Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/8).

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya kasus ini telah menjerat tujuh orang tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Salah satu sprindik telah menetapkan tersangka baru, yakni pejabat Bea Cukai, Gatot Heroe Hernand.

Nama Gatot Heroe Hernanda mencuat setelah pemilik perusahaan kargo Blueray, John Field, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada pejabat Bea Cukai bernama Gatot Heru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, John menyebut pemberian uang tersebut merupakan bagian dari total aliran dana Rp61,9 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Menurut KPK, uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pemeriksaan serta, pengeluaran barang impor di pelabuhan. ils/I-1

  • Bea Cukai
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.