DPR Dorong Penguatan Ekosistem EBT dalam RUU Ketenagalistrikan

Selasa, 22 Jul 2025, 13:57 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menegaskan pentingnya penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang mampu menjawab tantangan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) secara inklusif dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan tiga hal pokok yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT, baik dari pihak swasta maupun BUMN lain seperti Pertamina melalui PGU.

Ket. Foto: Anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Yustisiana, saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke TBBM Panjang Pertamina (Persero) dan PLN UID Lampung, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Lampung, Rabu (12/3/2025). — Sumber: DPR RI

“Dengan semakin banyaknya pembangkit listrik berbasis EBT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, pertanyaannya adalah sejauh mana kesiapan PLN untuk menyerap suplai listrik tersebut. Ini penting agar pemanfaatan EBT benar-benar terintegrasi dalam sistem kelistrikan nasional,” ujar Dewi dalam RDPU Komisi XII DPR RI bersama pakar terkait penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan di Senayan, Jakarta, Senin (21/7), seperti dilansir Parlementaria.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menggarisbawahi aspek keadilan dalam penetapan harga beli listrik dari pembangkit non-PLN. Menurutnya, formula harga yang adil akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekosistem EBT di Indonesia.

“Kita perlu memastikan bahwa formula pricing yang digunakan adil dan kompetitif. Ini akan menentukan apakah pelaku usaha tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor kelistrikan berbasis EBT. Proses penetapan harganya pun harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi pelaku usaha swasta dalam pengembangan sektor kelistrikan juga perlu mendapat perhatian serius. Untuk itu, ia mendorong agar usulan konkret dari asosiasi dan pelaku usaha dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU ini.

“Kita perlu mendengar secara lebih mendalam apa saja tantangan riil yang mereka hadapi, dan bagaimana usulan konkret yang bisa diakomodasi dalam draf RUU ini. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada kepentingan nasional, tetapi juga mendorong partisipasi sektor swasta secara aktif,” pungkasnya. 

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.