Dishub DKI Perketat Pengawasan Truk ODOL Usai JPO Tendean Roboh, Jam Operasional Jadi Sorotan
📅 Kamis, 16 Jul 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim PenulisUntuk itu, Achmad Yani meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret seperti pemberlakuan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Sanksi itu dapat berupa memberikan tindakan hukum maksimal, mulai dari pencabutan izin operasional perusahaan otobus/truk hingga sanksi pidana bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan, dimensi tinggi, dan jam operasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!