Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah

📅 Senin, 13 Jul 2026, 11:20 WIB | Oleh:
Hari Pertama Sekolah, ASN Pemprov DKI Diizinkan Antar Anak Sekolah Doc: Antara
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Senin (13/10/2026).

JAKARTA - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin (13/7).

Adapun SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyampaikan kebijakan ini merupakan wujud komitmen Gubernur Pramono Anung untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.

“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ujar Chico.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.

Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada atasan langsung, disertai bukti foto real-time yang jelas menampilkan wajah dan/atau badan melalui aplikasi timestamp yang disepakati (seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite).

Keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” akan diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing perangkat daerah.

Chico pun mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab dan profesional.

Pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat Senin, 20 Juli 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.