Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KKP Gagalkan Penyelundupan! 21 Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Bali

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 11:28 WIB | Oleh: Tim Redaksi
KKP Gagalkan Penyelundupan! 21 Penyu Hijau Dilepasliarkan di Pantai Bali Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.

Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu (10/6) di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng. Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan. Setelah dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya pada Selasa (7/7).

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam di Jakarta, Kamis (9/7).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Sebagai biota yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, penyu hijau dilindungi oleh berbagai regulasi nasional, diantaranya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi. 

Di tingkat internasional, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatannya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Langkah pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian penting dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
PSIM Berharap Punggawanya S...
Megapolitan
Kawasan Unggulan Harus Teru...
Megapolitan
Akhirnya LRT Velodrome-Mang...

Pramono Minta Iwapi Perkuat Pembangunan Ekonomi Ibu Kota

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pramono Minta Iwapi Perkuat...
Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Polri Geledah 12 Lokasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.