Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen, Pengamat Minta Korban Tempuh Jalur Hukum
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKarena itu, nasabah yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian agar dapat didata, diverifikasi, serta menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum dan perlindungan konsumen.
"Bank Mandiri Taspen secara regulasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut menyelesaikan kerugian nasabah apabila nantinya terbukti terjadi kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik internal fraud berlangsung," kata Ratna.
Sebelumnya, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi pada 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, N alias D kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen berdasarkan laporan Bank Mandiri Taspen. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Polresta Banyumas juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi memperkirakan jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!