Polda Bali Tangkap Kurir Sabu Modus Tempel, Sita 242 Gram Narkotika
📅 Rabu, 08 Jul 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDenpasar - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap seorang kurir narkotika berinisial BDP (40) yang diduga hendak mengedarkan sabu dengan modus tempel di wilayah Kabupaten Badung.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana di Denpasar, Selasa (7/7), mengatakan dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat lebih dari 242 gram netto beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku merupakan pria asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Gang Taman Indah, Banjar Delod Pempatan, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (25/6) dini hari.
Rina menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Sempidi, Kecamatan Mengwi, kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati pelaku BDP sedang menempel sesuatu di pinggir jalan," kata Rina.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan, dan di tangan pelaku ditemukan satu kantong kresek hitam yang berisi satu paket sabu dengan berat 98,05 gram bruto atau 97,04 gram netto.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di kamar kosnya yang berada di Jalan Wilis, Banjar Tegal, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tim Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut sekitar pukul 00.50 WITA.
Di dalam kamar kos, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 98,45 gram bruto atau 97,44 gram netto dan 49,20 gram bruto atau 48,44 gram netto.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua bendel plastik klip bening, satu timbangan digital, satu alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, BDP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Ryan alias Aldo. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan petugas.
Polda Bali masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku.
Atas perbuatannya, BDP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!