Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi pada SPMB di Sumbar

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 16:10 WIB | Oleh:
Ombudsman Temukan Celah Maladministrasi pada SPMB di Sumbar Doc: ANTARA/HO-OmbudsmanSumbar
Ket. Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi saat melakukan pemantauan SPMB di Padang pada Rabu (1/7).

PADANG -- Ombudsman Sumatera Barat menemukan potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 setelah memantau proses penerimaan di sejumlah sekolah di provinsi tersebut.

Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu, mengatakan tim Ombudsman telah turun langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan.

"Dari hasil pemantauan, kami menemukan salah satu celah yang berpotensi menimbulkan maladministrasi, yakni pada mekanisme kurasi dan validasi dokumen prestasi calon murid," katanya.

Ia menjelaskan tanggung jawab kurasi dan validasi dokumen prestasi dalam praktiknya justru dibebankan kepada panitia SPMB di masing-masing sekolah. Kondisi itu menambah beban administratif sekaligus membuka ruang perbedaan penafsiran terhadap persyaratan yang berlaku.

Padahal, Pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa dokumen prestasi pada jalur prestasi harus divalidasi pemerintah daerah atau penyelenggara SPMB, maupun dikurasi oleh kementerian.

Menurut Adel, ketentuan tersebut bertujuan menjamin keseragaman standar penilaian terhadap seluruh dokumen prestasi yang digunakan dalam proses seleksi.

"Fakta di lapangan menunjukkan proses tersebut dilakukan oleh panitia sekolah. Kondisi ini menyebabkan sekolah harus menafsirkan sendiri kriteria sertifikat yang diajukan calon murid," ujarnya.

Ia menambahkan ketentuan mengenai jenis sertifikat yang dapat digunakan sebenarnya telah diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Namun, mekanisme yang berjalan saat ini dinilai berpotensi memunculkan kesalahan dalam pengambilan keputusan sehingga meningkatkan risiko terjadinya maladministrasi.

Ombudsman juga menemukan banyak sertifikat tahfiz Al Quran yang diterbitkan berbagai rumah tahfiz maupun sekolah Islam digunakan sebagai syarat pada jalur prestasi nonakademik.

Menurut Adel, beragamnya lembaga penerbit menunjukkan belum adanya standar verifikasi yang memadai terhadap kualitas maupun keabsahan capaian hafalan Al Quran yang diajukan calon murid.

Ia mengatakan pengujian kemampuan hafalan di lapangan umumnya hanya dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan.

"Mekanisme tersebut masih menyisakan celah karena belum didukung sistem verifikasi yang terstandar, independen, dan seragam di seluruh sekolah," katanya.

Selain itu, Ombudsman menemukan ketidaksesuaian data pada sejumlah surat keterangan peringkat paralel yang diterbitkan sekolah asal calon murid SMP/MTs.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.