Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DJP: Kebijakan Pajak Lokapasar Bukan Jenis Pajak Baru

📅 Rabu, 01 Jul 2026, 13:45 WIB | Oleh:
DJP: Kebijakan Pajak Lokapasar Bukan Jenis Pajak Baru Doc: antara foto
Ket. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan kebijakan pajak lokapasar bukan merupakan pajak baru, melainkan hanya perubahan mekanisme pemungutan pajak di tengah perkembangan ekonomi digital.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh lokapasar yang ditunjuk pemerintah.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui 'marketplace'. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh 'marketplace' yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Dalam skema itu, lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar, kemudian lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pungutan ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Empat lokapasaryang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Penunjukan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menyatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK.

"Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," kata Budi.

Menurut dia, fokus industri saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan dampak operasional bagi lokapasar maupun para penjual.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Lima Abad, Lima Hari

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Lima Abad, Lima Hari
Daerah
Penambang Ilegal Terus Meng...
Daerah
Tuntas Pengatasan Pohon Tum...
Megapolitan
Jakarta Mencari Dana Pembia...
Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

Presiden dan Wapres Tiba di Lokasi Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara

01 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.