Mulai 1 Juli, Berlaku Kebijakan Pemotongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
📅 Minggu, 28 Jun 2026, 10:44 WIB | Oleh: Tim Penulis"Secara komitmen para operator sudah menyampaikan kesiapannya tentu dengan dinamika yang sudah mereka pertimbangkan satu dan lain," katanya.
"Mereka akan siap mendukung apa yang menjadi harapan dari Presiden begitu juga dari dari para teman-teman pengendara ojek online khususnya roda dua," tambah Menhub.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).
Sebaiknya Anda baca juga:
Presiden menegaskan kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Menurutnya, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!