PPh Final UMKM Berpotensi Disalahgunakan Jika Pengawasan Lemah, Alarm dari Asosiasi

Jumat, 26 Jun 2026, 20:20 WIB

JAKARTA – Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM merupakan instrumen fiskal yang dirancang untuk memperluas kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil secara berlebihan.

Tarif yang rendah memberikan ruang bagi UMKM untuk tetap berkembang sekaligus mendorong formalisasi usaha.

Ket. Foto: Ilustrasi-Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak, Banten wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga dapat terlindungi legalitas hukum. — Sumber: ANTARA/ Mansur

Namun, efektivitas kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif, melainkan juga oleh kemudahan administrasi, literasi perpajakan, dan pendampingan bagi pelaku usaha.

Dalam jangka panjang, skema ini diharapkan mampu meningkatkan basis pajak nasional seiring dengan tumbuhnya kapasitas dan daya saing UMKM.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengatakan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen perlu dibarengi dengan pengawasan pada pengusaha yang nakal.

"Setiap ada peraturan ya harus ada pengawasannya jalan. Tapi itu pun harus dibenahi sosialisasi masalah PP, sosialisasi tentang aturan, sosialisasi tentang program, terus ada pendampingan bagi pelaku usaha mikro itu sendiri," kata Hermawati ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (26/6).

Hermawati mengatakan dalam penerapan kebijakan ini, pemerintah perlu melihat praktik di lapangan di mana masih ada pelaku usaha PT Perseorangan yang memecah usahanya.

Ia juga berpendapat regulasi ini tidak bisa disamaratakan pada CV atau PT Non-perseorangan dengan skala usaha mikro. Ia menjelaskan definisi usaha mikro yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 7 tahun 2021 jangan sampai berbenturan dengan regulasi PPh Final 0,5 persen.

"Nah seharusnya, negara ini fokusnya kepada yang nakal itu. Nggak terus semuanya digunakan regulasi yang seharusnya dipakai untuk mereka (PT Perseorangan). Karena kebanyakan membuat PT atau CV Perseorangan itu sebenarnya kan muncul baru-baru saja," katanya.

Ia mengatakan penerapan kebijakan ini jangan sampai mematikan peluang usaha dan produktivitas UMKM.

Hermawati mengatakan selain penerapan PPh final 0,5 persen, negara juga harus menyediakan pasar, pembatasan barang impor masuk ke Indonesia untuk meningkatkan daya beli produk lokal dan meningkatkan daya saing, akses kredit di perbankan, serta literasi keuangan bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah juga perlu melihat PPN yang tinggi yakni 11 persen yang cukup berpengaruh pada ongkos produksi pelaku UMKM.

"Misalnya akses perbankan, yang penting dia bisa tersalurkan kreditnya, tapi itu ada enggak edukasi, literasinya tentang keuangan, misalnya manajemen keuangan gitu. Kan itu enggak diajarin, sementara UMKM, setiap perusahaan itu enggak hanya pajak tapi retribusi di daerahnya masing-masing," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi memberlakukan aturan PPh Final 0,5 persen untuk memecahkan permasalahan ribuan wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha dan berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

  • Pajak UMKM
  • Akumandiri

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.