Foto: Penerapan pajak UMKM
Perajin merajut tas saat pameran UMKM Kabogorfest di Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026). Kementerian UMKM menegaskan tidak ada kenaikan pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dan UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan pajak 0 persen, sedangkan UMKM beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan tarif pajak final 0,5 persen dari omzet.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.