Ketua KPK Setyo Budiyanto Soroti Bahaya Pungli Pelayanan Publik dan Akar Korupsi Birokrasi
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 02:05 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pelayanan publik kerap bermula dari penyimpangan yang dianggap sepele dan kemudian berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan salah satu penyebabnya adalah pola pikir yang tidak berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Kalau bisa diperlambat, ngapain dipercepat? Kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah? Kalau rantai birokrasinya bisa diperpanjang, kenapa kemudian dipersingkat?" kata Setyo di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pola pikir semacam itu dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik.
"Urusannya harusnya sepele dan bisa dipertanggungjawabkan, tetapi karena sesuatu dan lain hal, mulai ada gratifikasi, pungli yang paling kecil, kemudian konflik kepentingan, pengaruh jabatan, dan lain-lain," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Setyo menyoroti kebiasaan memberi yang masih kerap dianggap wajar oleh sebagian masyarakat.
"Sering kali banyak yang memberikan ini sebagai bagian toleransi. Karena apa? Adat ketimuran, budaya, menghormati. Hanya hal-hal sepele, kita seolah-olah menganggap itu adalah sesuatu yang ya enggak apa-apa, biasa," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa praktik penyimpangan umumnya tidak dimulai dari pelanggaran besar, melainkan dari hal-hal kecil yang terus dibiarkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai contoh, Setyo menyinggung praktik parkir liar yang kerap dianggap persoalan sederhana.
"Rp2.000, Rp3.000, Rp5.000, mungkin kita menganggapnya uang kecil. Akan tetapi, karena dipalak secara tidak langsung atau membiarkan, uang itu pasti enggak mungkin hanya di tukang parkir. Uang itu meluncur juga mungkin kepada pengelola parkir, mungkin pengelola wilayah, mungkin yang menguasai daerah tersebut, bahkan mungkin juga kepada aparat," katanya.
Menurut dia, pembiaran terhadap praktik-praktik kecil semacam itu dapat menciptakan rantai penyimpangan yang lebih luas.
"Kita menganggapnya biasa. Namun, kalau itu kita rapikan, saya yakin itu menjadi sesuatu yang sangat luar biasa," ujarnya.
Adapun salah satu kasus dugaan korupsi terkait pelayanan publik yang tengah ditangani KPK pada tahun ini adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!