Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gedung Fakultas

📅 Selasa, 16 Jun 2026, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gedung Fakultas Doc: Antara
Ket. Suasana sidang pembacaan putusan vonis kepada mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat terkait kasus proyek pembangunan gedung fakultas Unsrat, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6).

Manado - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado pada Senin (15/6), menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Kumaat dan tiga terdakwa lainnya pada kasus proyek pembangunan gedung fakultas di Unsrat.

Rektor dan terdakwa lainnya dianggap melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporat dalam proses pembangunan gedung fakultas hukum dan teknik yang menggunakan dana pinjaman (loan) dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun 2017 sampai 2019 sehingga menyebabkan negara rugi Rp2,2 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa nama Ellen Kumaat dengan selama satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp173 juta, serta pidana denda Rp 50 juta, subsidair 60 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, didampingi anggota hakim lainnya Ibnu Mazjah, dan Aminudin Dunggio, serta JPU dan para penasihat hukum terdakwa.

Selain Ellen, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) kegiatan John Toy, konsultan pengawas Hadi Prayitno dan GM dari PT Adikarya, Sukaryo, dengan masing-masing pidana satu tahun, dan denda Rp 50 juta.

Mereka dianggap terbukti turut bersama dengan Ellen melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian negara Rp2,2 miliar.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, keempat terdakwa langsung berkonsultasi dengan tim kuasanya bersepakat untuk menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sementara pihak JPU dari Kejati Sulut yang dipimpin Jasmin Samahati,dengan anggota timnya menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

"Yang mulia majelis hakim, klien kami Prof. Dr. Ellen Kumaat, sudah menyatakan menerima keputusan itu, dan tidak akan melakukan upaya hukum banding atau lainnya," kata kuasa hukum Frangky Weku.

Demikian juga dengan kuasa hukum Hadi Prayitno, yakni Mario Wagiu dan Steve Awaeh yang menyatakan bahwa prinsipal tidak akan melakukan upaya hukum banding, dan sudah menerima keputusan tersebut.

"Kami sekali lagi menyatakan mereka tidak mengambil uang negara, tetapi karena tugas masing-masing, yang menurut majelis hakim itu yang membuat adanya kerugian negara. Khusus klien kami, dia yang membuat laporan dan dasar itulah kemudian negara membayar termin dan diduga menyebabkan kerugian negara," katanya.

Tim kuasa hukum terdakwa Sukaryo, juga mengatakan menghormati semua keputusan hakim, tetapi mereka tidak sependapat, tetapi karena klien sudah menerima maka pihaknya juga menerima, sebab pihaknya mewakili terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dari dakwaan primair, namun terbukti melanggar dakwaan subsidair, dan dijatuhkan dengan vonis yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Akhirnya Warga Swiss Menola...
Daerah
Profesor ITS Kembangkan Lim...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
PT KAI: KA Pandalungan 2 Beroperasi dengan Diskon 30 Persen

PT KAI: KA Pandalungan 2 Beroperasi dengan Diskon 30 Persen

15 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.