Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Ini Penjelasan BPJPH
📅 Jumat, 12 Jun 2026, 13:18 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) 2026 tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).
Haikal mengatakan, penguatan kebijakan produk impor dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan, BPJPH terus memperkuat koordinasi bersama instansi-instansi terkait menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan aktif berlaku mulai 18 Oktober mendatang.
“Diperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,” kata Haikal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun beberapa kementerian/lembaga terkait yang telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJPH soal kebijakan ini antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
Haikal mengatakan, kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait produk impor.
Menurutnya, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 harus dipersiapkan secara matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih jauh, Haikal juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas.
Ia menilai, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal nasional mengingat besarnya kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!