Enaknya ASN Kepri Sudah Dianggarkan Rp48 Miliar untuk Gaji ke-13
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 05:26 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
TANJUNGPINANG – Jatah gaji ke-13 bagi ASN Kepri aman karena sudah disiapkan 48 miliar. Semoga ASN bekerja semakin berkualitas, tak korupsi waktu dan anggaran, karena penghasilan terus membaik.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
"Anggarannya sudah tersedia, dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni di Tanjungpinang, Rabu.
Misni menyampaikan saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri sedang merampungkan verifikasi berkas Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menargetkan gaji ke-13 ASN rampung dibayar dalam pekan ini, dan pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan berkas masing-masing OPD.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau berkasnya sudah selesai semua, hari ini sudah bisa diajukan ke bank untuk dilakukan pencairan," ujar Sekda.
Misni berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban finansial keluarga pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah hingga kebutuhan pendidikan anak.
Selain itu, kata dia, pencairan gaji ke-13 bagi ASN dinilai sangat efektif dalam mendongkrak ekonomi karena memberikan lonjakan langsung pada daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Misni menambahkan besaran gaji ke-13 setara dengan satu bulan gaji penuh pegawai pada Mei 2026. Hal ini sesuai Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13.
"Seluruh ASN berhak menerima gaji ke-13. Mulai dari PNS, PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," demikian Misni.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!