Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Sumatera Utara Dalami Jaringan 113 Kilogram Sabu-sabu Lintas Provinsi 

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 11:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Sumatera Utara Dalami Jaringan 113 Kilogram Sabu-sabu Lintas Provinsi  Doc: ANTARA
Ket. Pihak Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menunjukkan barang bukti di Markas Polda Sumut.

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendalami jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga beroperasi lintas provinsi.

"Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, di Medan, Selasa(09/6).

Andy mengatakan pengejaran terhadap pelaku lainnya merupakan bentuk komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Pengembangan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RR yang diduga menjadi kurir 113 kilogram sabu-sabu di Kota Langsa, Aceh, Kamis (4/6).

"Pelaku merupakan warga Aceh yang diduga berperan sebagai kurir yang mengirim barang bukti tersebut dari Langkat menuju Banda Aceh," katanya.

Ia mengatakan dalam proses pengejaran, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun, tembakan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari hasil interogasi, sabu-sabu diduga dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain itu, kami juga masih melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan dokumen," katanya.

Menurut Andy, pelaku diduga memiliki sejumlah dokumen dengan identitas berbeda. Karena itu, petugas juga mendalami dugaan penggunaan dokumen tersebut sebagai modus untuk mengelabui aparat.

"Jaringan itu menyiapkan berbagai sarana bagi kurir untuk mengelabui petugas, seperti berpindah tempat menginap, menyewa kendaraan, dan cara lain untuk menyamarkan identitas," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

RUU Migas Melangkah ke Tahap Paripurna DPR

48 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
RUU Migas Melangkah ke Taha...
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.