Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penyelundupan Sabu Lewat Botol Sampo ke Rutan Poso Digagalkan

📅 Senin, 08 Jun 2026, 06:10 WIB | Oleh:
Penyelundupan Sabu Lewat Botol Sampo ke Rutan Poso Digagalkan Doc: antara foto
Ket. Penyelundupan sabu di Rutan Poso

PALU - Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulaweai Tengah menggagalkan salah seorang pengunjung yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo. 

"Kasus itu terungkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 11.00 Wita saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak menemui warga binaan," kata Kasat Narkoba Iptu Kadriawan melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Minggu (7/6). 

Ia mengemukakan dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RIL, diduga berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan. 

Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut, karena dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam botol sampo yang dibawa oleh RIL.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana di Rutan Poso dengan berat bruto sekitar 0,98 gram," ujarnya. 

Ia menjelaskan dari hasil interogasi, sabu itu diduga berasal dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus menelusuri asal-usul barang tersebut. 

Dalam proses pengembangan kasus, Polres segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu, guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.

"Polisi menyita satu paket diduga sabu, satu botol sampo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit telepon genggam," ucap Kadriawan. 

Ia memaparkan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut. 

"Kami mengimbau masyarakat jangan terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat," kata dia menuturkan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Petani Lebak Terbantu Kenaikan Harga Jagung Pipilan

16 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Petani Lebak Terbantu Kenai...
Olahraga
Hadiah Turnamen Bulu Tangki...

Harga Emas Mager di Tiga Lokasi pada Pagi Hari Senin Ini

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Harga Emas Mager di Tiga Lo...

Dahsyat Animo Warga Jakarta Sambut JFF di TIM

39 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Dahsyat Animo Warga Jakarta...

Langit Jakarta tak Turun Hujan, Cerah Berawan

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Langit Jakarta tak Turun Hu...
PROFIL BINTANG

Matheus Cunha

46 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Matheus Cunha

Peraih Medali Emas Panjat Tebing Tak Mau Berpuas Diri

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Peraih Medali Emas Panjat T...
Olahraga
Laga Uji Coba Timnas Norweg...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.