Penyelundupan Sabu Lewat Botol Sampo ke Rutan Poso Digagalkan
📅 Senin, 08 Jun 2026, 06:10 WIB | Oleh: SriyonoPALU - Petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso, Sulaweai Tengah menggagalkan salah seorang pengunjung yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo.
"Kasus itu terungkap pada Jumat (5/6) sekitar pukul 11.00 Wita saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung yang hendak menemui warga binaan," kata Kasat Narkoba Iptu Kadriawan melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Minggu (7/6).
Ia mengemukakan dari peristiwa itu petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RIL, diduga berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan.
Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut, karena dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam botol sampo yang dibawa oleh RIL.
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan barang tersebut diduga akan diserahkan kepada salah satu narapidana di Rutan Poso dengan berat bruto sekitar 0,98 gram," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan dari hasil interogasi, sabu itu diduga berasal dari seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Palu.
Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat, sekaligus menelusuri asal-usul barang tersebut.
Dalam proses pengembangan kasus, Polres segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Palu, guna menelusuri dugaan keterlibatan narapidana yang disebut dalam hasil pemeriksaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Polisi menyita satu paket diduga sabu, satu botol sampo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta dua unit telepon genggam," ucap Kadriawan.
Ia memaparkan penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat jangan terlibat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, karena merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman berat," kata dia menuturkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!