Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hindari Pelacakan, Transaksi Miras di Bantul Leat COD

📅 Senin, 08 Jun 2026, 06:19 WIB | Oleh:
Hindari Pelacakan, Transaksi Miras di Bantul Leat COD Doc: ist
Ket. sistem penjualan miras

BANTUL -  Untuk menghindari pantauan petugas, tren penjualan minuman keras (miras) di Bantul belakangan ini dilakukan melalui sistem bayar di tempat (cash on delivery/COD) yang mengharuskan pertemuan antara pembeli dan penjual.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Yogyakarta, Minggu, mengatakan tren tersebut berawal dari anggota polisi yang sedang melakukan operasi dan menyamar menjadi pembeli miras pada Sabtu (6/6) malam.

Anggota polisi itu kemudian melakukan pemesanan kepada salah satu penjual di Bantul.  

"Setelah melakukan transaksi (COD) di kawasan Pantai Pandansari, petugas langsung menggerebek rumah pelaku," katanya.

Menurutnya, petugas kemudian menangkap BS (43) yang membawa barang bukti berupa tiga botol anggur kolesom dengan kandungan alkohol 19 persen. "Pelaku mengaku pasokan didapat dari Babarsari, Sleman dengan cara yang sama," katanya.

Di lokasi yang berbeda, kata Rita, jajaran Polsek Pandak juga menangkap seorang berinisial AS yang sedang melakukan transaksi COD di Lapangan Caturharjo.

"Sebanyak tujuh botol disita, berisi anggur ginseng dan berbagai jenis bir," jelas Rita.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya melakukan adaptasi dalam proses operasi maupun razia karena di zaman modern ini pelaku semakin canggih.

"Kami pun sesuaikan strategi dengan penyamaran dan intelijen mendalam agar jaringan putus sampai ke akarnya," katanya.

Ia menilai para pengedar miras ilegal beberapa di antaranya tidak menjualnya secara terang-terangan, namun transaksi bisa dilakukan melalui pesan singkat dan COD supaya sulit dideteksi.

"Seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bantul untuk proses penanganan lebih lanjut," katanya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. “Laporkan jika ada indikasi penjualan atau tempat yang mencurigakan," kata Rita.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Nasional
Jenguk Korban Keracunan MBG...
Megapolitan
Kasus ISPA Melonjak, Dinkes...
Ekonomi
Pawai Khitong Jadi Magnet B...
Ekonomi
Kementerian UMKM Dorong Pro...
Daerah
Kadin Kota Jayapura Buka Pe...
Advertisement
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Senin Ini

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.