Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disperindag Kolaka Tindak Dua Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 12:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disperindag Kolaka Tindak Dua Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET Doc: ANTARA
Ket. Kepala Disperindag Kolaka Abdi Arif saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara.

KOLAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kolaka menindak tegas dua pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Disperindag Kolaka Abdi Arif saat ditemui di Kolaka, Selasa (02/6), mengatakan bahwa kedua pangkalan tersebut yaitu, pangkalan abu rahman di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, dan pangkalan H Supri yang berada di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa.

​"Setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka, ada dua pangkalan yang langsung kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya karena menjual Rp35 ribu per tabung. Pada saat itu juga langsung keluar surat pemutusan hubungan usaha (PHU)," katanya.

​Abdi Arif menjelaskan bahwa tindakan tegas itu diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap isu mengenai adanya oknum yang mematok harga gas bersubsidi jauh melebihi ketentuan pemerintah.

Menurut dia, harga resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp20 ribu dengan batas toleransi maksimal Rp22 ribu per tabung. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas batas toleransi tersebut, Disperindag memastikan tidak akan berkompromi dan langsung meminta agen terkait menyetop pasokan.

Ia menekankan kepada sembilan agen dan dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap ratusan pangkalan di bawah jaringan mereka.

​"Berdasarkan aturan, wewenang pencabutan izin pangkalan berada di tangan agen yang menaunginya," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa ​untuk mengantisipasi kelangkaan dan memutus rantai permainan spekulan, Disperindag meminta pangkalan memperketat sistem distribusi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pangkalan diwajibkan memprioritaskan warga dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sekitar pangkalan, bukan melayani pembeli dari wilayah lain.

​"Kami berharap di pangkalan itu melayani warga di sekitar rumahnya saja, jangan menyeberang ke wilayah lain. Sesuai aturan kontrak, untuk rumah tangga dibatasi maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung, sedangkan pengecer hanya ditoleransi maksimal 10 persen dari total kuota tabung yang masuk," katanya menambahkan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
  • Mesin Produksi Kembali Panas! BI Sebut Industri Pengolahan Tumbuh di Awal 2026
    Sebagai seseorang yang rutin mengikuti perkembangan sektor pengolahan, ...
  • Badan Pusat Statistik: Harga Beras Premium dan Medium Kompak Naik pada Agustus
    Informasi yang sangat komprehensif terkait laporan BPS bulan ...

Putin dan Xi Bahas Ketidakpastian Tatanan Global

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Putin dan Xi Bahas Ketidakp...

Pertemuan Trump-Kim Bisa Terjadi Kapan Saja

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Pertemuan Trump-Kim Bisa Te...
Luar Negeri
AS Usik Inggris Terkait Kep...
Megapolitan
Pedagang Pasar  Jadi Sasara...
Megapolitan
KPK Bakal Periksa Bupati Bogor
Advertisement
Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

Karhutla Sumatra-Kalimantan Membara, Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Malam-Malam Gelar Rapat Darurat

02 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.