Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Disperindag Kolaka Tindak Dua Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

📅 Selasa, 02 Jun 2026, 12:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disperindag Kolaka Tindak Dua Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET Doc: ANTARA
Ket. Kepala Disperindag Kolaka Abdi Arif saat diwawancarai di Kendari, Sulawesi Tenggara.

KOLAKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kolaka menindak tegas dua pangkalan LPG 3 kilogram (kg) yang menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Disperindag Kolaka Abdi Arif saat ditemui di Kolaka, Selasa (02/6), mengatakan bahwa kedua pangkalan tersebut yaitu, pangkalan abu rahman di Desa Towua, Kecamatan Wundulako, dan pangkalan H Supri yang berada di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa.

​"Setelah kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kolaka, ada dua pangkalan yang langsung kami rekomendasikan untuk dicabut izinnya karena menjual Rp35 ribu per tabung. Pada saat itu juga langsung keluar surat pemutusan hubungan usaha (PHU)," katanya.

​Abdi Arif menjelaskan bahwa tindakan tegas itu diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap isu mengenai adanya oknum yang mematok harga gas bersubsidi jauh melebihi ketentuan pemerintah.

Menurut dia, harga resmi LPG 3 kg di tingkat pangkalan adalah Rp20 ribu dengan batas toleransi maksimal Rp22 ribu per tabung. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas batas toleransi tersebut, Disperindag memastikan tidak akan berkompromi dan langsung meminta agen terkait menyetop pasokan.

Ia menekankan kepada sembilan agen dan dua Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) yang beroperasi di Kolaka untuk memperketat pengawasan terhadap ratusan pangkalan di bawah jaringan mereka.

​"Berdasarkan aturan, wewenang pencabutan izin pangkalan berada di tangan agen yang menaunginya," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa ​untuk mengantisipasi kelangkaan dan memutus rantai permainan spekulan, Disperindag meminta pangkalan memperketat sistem distribusi berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pangkalan diwajibkan memprioritaskan warga dan pelaku usaha yang berada di lingkungan sekitar pangkalan, bukan melayani pembeli dari wilayah lain.

​"Kami berharap di pangkalan itu melayani warga di sekitar rumahnya saja, jangan menyeberang ke wilayah lain. Sesuai aturan kontrak, untuk rumah tangga dibatasi maksimal dua tabung, UMKM tiga tabung, sedangkan pengecer hanya ditoleransi maksimal 10 persen dari total kuota tabung yang masuk," katanya menambahkan. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Luar Negeri
Jepang Makin Permudah Kelas...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.