Kemendag Gencar Bersih-Bersih Marketplace, Ribuan Iklan Langgar Aturan Kena Tindak
Rabu, 27 Mei 2026, 18:20 WIBJAKARTA â Penindakan terhadap iklan e-commerce yang melanggar aturan menjadi langkah penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi konsumen di ruang digital.
Pelanggaran yang kerap ditemukan biasanya terkait klaim berlebihan, promosi menyesatkan, hingga penjualan produk yang tidak memenuhi standar atau belum memiliki izin resmi.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat merugikan konsumen dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem perdagangan digital.
Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi digital perlu diimbangi dengan regulasi yang adaptif dan penegakan hukum yang konsisten.
Pemerintah dan platform e-commerce dituntut memperkuat sistem verifikasi iklan serta mempercepat mekanisme pengaduan agar pelanggaran dapat segera ditindak.
Dengan pengawasan yang efektif, industri e-commerce berpotensi tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuat permintaan penurunan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar yang telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.
"Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (27/5).
Budi menyampaikan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.
"Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025," ujar Budi.
Adapun sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Budi menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE.
Saat ini, Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Re:Art LRT Jakarta: Hidupkan Ruang Stasiun dengan Sentuhan Seni
-
Perum Bulog: Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Pedagang Online Wajib Kantongi NIB! Jika Tidak, Siap-Siap Ditolak Platform
-
Lazada 6.6 Super WOW Sale: Banjir Diskon 95 Persen dan Beragam Bonus Voucher
-
Sambut Liburan Sekolah, Lazada 6.6 Super WOW Sale Siapkan Bonus Voucher
-
Gedung Putih: Trump dan Penasihat Keamanannya Sedang Membahas Proposal Baru Iran
-
Stok Aman tapi Harga Naik, Mendag Ungkap Penyebab Minyak Goreng Mahal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.