Bukan Sekadar Tren, KBLI Konten Kreator Dorong UMKM Digital Lebih Kompetitif

Jumat, 19 Jun 2026, 19:15 WIB

JAKARTA – Upaya mendorong daya saing UMKM digital menjadi langkah strategis dalam menghadapi transformasi ekonomi yang semakin berbasis teknologi.

Digitalisasi memungkinkan pelaku UMKM memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat branding melalui platform daring.

Ket. Foto: Ilustrasi kreator konten membuat konten edukatif sebagai bentuk bela negara masyarakat di era digital. — Sumber: ANTARA/HO/Pexels

Namun, tantangan seperti literasi digital, akses pembiayaan, dan kemampuan adaptasi teknologi masih menjadi hambatan utama.

Karena itu, penguatan ekosistem digital melalui pelatihan, infrastruktur, dan kolaborasi dengan platform e-commerce menjadi kunci agar UMKM mampu bersaing secara lebih kompetitif di pasar domestik maupun global.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Adiwarman Karim mengatakan masuknya pelaku usaha di ranah digital termasuk konten kreator dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, dapat menjadi peluang dalam mendorong daya saing UMKM digital agar semakin kompetitif.

"Kebijakan ini dapat mendorong daya saing UMKM digital secara global," kata Adiwarman di Jakarta, Jumat (19/6).

Ia mengatakan KBLI dalam dunia usaha biasanya digunakan untuk memantau produktivitas tiap segmen industri, selain itu juga untuk memetakan inovasi, penetapan gaji serta menyiapkan kebijakan yang berlaku bagi industri.

Dengan masuknya kategori kreator konten digital dalam KBLI di ekosistem ekonomi digital, transformasi dapat dilakukan untuk mempersiapkan dari ekonomi agraris ke industri lalu menjadi ekonomi digital.

"Ini penting untuk menyiapkan insentif bagi UMKM digital yang membutuhkan insentif berbeda dibandingkan UMKM biasa," katanya.

Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) ini mengatakan KBLI di sektor ekonomi digital ini juga dapat membantu pemerintah dalam memilah pertumbuhan dinamis yang terjadi dari UMKM digital atau dari UMKM tradisional, sehingga nantinya skema insentif akan menjadi lebih tepat sasaran.

Menurut Adiwarman, bisnis konten kreator saat ini memiliki dinamika persaingan (entry barrier) yang tidak terlalu tinggi, sehingga memungkinkan Indonesia dapat bersaing secara global dengan kemampuan teknologi yang setara.

Persaingan ini terdapat pada kreativitas dan kemampuan memahami preferensi pasar. Namun dengan populasi Indonesia yang besar, maka peluang konten kreator Indonesia berjaya di negara sendiri menurutnya juga memiliki peluang yang sangat besar.

Berdasarkan situs UMKM Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah meresmikan KBLI 2025 pada 17 Desember 2025, dan di dalamnya profesi content creator untuk pertama kalinya mendapat posisi hukum yang eksplisit sebagai kegiatan usaha.

Dalam aturan ini, sejumlah aktivitas di ekosistem kreator digital seperti kreator konten, influencer, YouTuber, hingga podcaster telah memiliki klasifikasi usaha yang jelas sehingga wajib melakukan penyesuaian.

Kewajiban memiliki nomor induk berusaha (NIB) diberikan pada kreator dengan aktivitas atau konten yang mendatangkan nilai komersial sebagai kegiatan usaha.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.