Pedagang Online Wajib Kantongi NIB! Jika Tidak, Siap-Siap Ditolak Platform
Rabu, 17 Jun 2026, 23:59 WIBJAKARTA â Kewajiban pedagang online memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan langkah penting untuk mendorong formalisasi dan legalitas usaha di era ekonomi digital.
Kepemilikan NIB tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas seperti pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, dan program pemberdayaan pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan ini dapat memperkuat basis data pelaku usaha digital sehingga mendukung pengawasan, perlindungan konsumen, serta terciptanya ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib, transparan, dan berdaya saing.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, mengajak UMKM hingga usaha besar untuk segera mengurus NIB. Pengurusan dilakukan gratis dan daring melalui sistem Online Single Submission di laman http://oss.go.id.
âKami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,â kata Mendag Busan di Jakarta, Selasa (17/6).
Menurutnya, NIB menjadi syarat wajib bagi pedagang yang ingin tetap berjualan di platform digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan.
Untuk memberi waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap transisi ini berjalan lancar tanpa membebani pelaku usaha.
Ia menjelaskan ada lima manfaat utama kepemilikan NIB. Pertama, memperkuat legalitas dan kepercayaan konsumen, mitra, lembaga keuangan, dan investor. Kedua, mempermudah proses berjualan di platform digital.
Ketiga, membuka akses pembiayaan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, memudahkan pengembangan dan perluasan usaha. Kelima, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital domestik maupun global.
âSelain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,â ujarnya.
Mendag Busan menegaskan, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, sertifikasi, dan kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dinilai lebih siap mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga peluang ekspor.
âDengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,â tutupnya.(ers)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sambut Liburan Sekolah, Lazada 6.6 Super WOW Sale Siapkan Bonus Voucher
-
Ini Dia Para Top CEO dan Best Unitlink 2026 yang Raih Award dari Media Asuransi
-
Re:Art LRT Jakarta: Hidupkan Ruang Stasiun dengan Sentuhan Seni
-
Lazada 6.6 Super WOW Sale: Banjir Diskon 95 Persen dan Beragam Bonus Voucher
-
Stok Aman tapi Harga Naik, Mendag Ungkap Penyebab Minyak Goreng Mahal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.