Mengaku Keturunan Sultan, Seorang Pria di Banyumas Tipu Warga hingga Rp50,8 Juta
📅 Selasa, 26 Mei 2026, 15:00 WIB | Oleh: Lili LestariPURWOKERTO - Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok “Sultan Nusantara” di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, setelah seorang warga Sokaraja mengalami kerugian hingga Rp50,8 juta akibat dijanjikan pembersihan harta dan pemberangkatan haji oleh tersangka yang mengaku keturunan sultan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumastelah menetapkan seorang pria berinisial W (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji,” katanya.
Ia mengatakan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang.
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
‘Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, kata dia, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan.
Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus “haram” sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam hal ini, korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta.
Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta.
“Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga,” katanya.
Selain itu, kata dia, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.
Akibat rangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya korban menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!