BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Luncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan.
📅 Senin, 25 Mei 2026, 15:57 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bersama PT Jasa Raharja berkolaborasi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas, untuk mempercepat pelayanan serta mempermudah proses administrasi.
Peluncuran integrasi layanan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Saiful Hidayat bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, di Rumah Sakit Primaya Karawang, Jawa Barat, Senin.
Direktur Utama BP Jamsostek Saiful Hidayat menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi nyata dari strategi 3C BP Jamsostek, khususnya aspek Care, yakni menghadirkan perlindungan tanpa sekat atau seamless protection.
"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BP Jamsostek dan Jasa Raharja," katanya.
Saiful mengatakan, perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek tidak hanya mencakup risiko saat pekerja menjalankan aktivitas di tempat kerja, tetapi juga melindungi pekerja dalam perjalanan berangkat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Perlindungan BP Jamsostek hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Oleh karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.
BP Jamsostek mencatat kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, dari sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja yang tercatat, sekitar 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus terjadi pada lalu lintas.
Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam perjalanan berangkat kerja, perjalanan pulang kerja, maupun aktivitas pekerjaan yang menggunakan sarana transportasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kondisi tersebut menunjukkan upaya perlindungan pekerja tidak hanya memerlukan penguatan pelayanan pascakecelakaan, tetapi juga penguatan aspek promotif dan preventif guna menekan risiko kecelakaan kerja di jalan raya," katanya.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan kolaborasi ini merupakan wujud nyata integrasi perlindungan negara bagi masyarakat melalui sinergi dua lembaga yang sama-sama mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
“Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BP Jamsostek ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," katanya.
Menurut dia, integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi.
Ia mengatakan, integrasi tersebut akan mendorong efisiensi pelayanan antarinstansi sekaligus mengoptimalkan mekanisme Coordination of Benefit sehingga proses penjaminan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BP Jamsostek akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata,” ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!