Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polda Jateng Ungkap Sindikat 'Pig Butchering' di Solo dan Sukoharjo

📅 Sabtu, 23 Mei 2026, 09:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polda Jateng Ungkap Sindikat 'Pig Butchering' di Solo dan Sukoharjo Doc: Polda Jateng
Ket. Polda Jateng memeriksa puluhan tersangka sindikat penipuan lintas negara di Semarang, Uumat (22/5/2026).

SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal "pig butchering" di wilayah Kota Solo dan Sukoharjo dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.

"Dari hasil penyidikan sementara sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 sindikat ini sudah meraup keuntungan sekitar Rp41 miliar," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih di Semarang, Jumat

Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menurut dia, sindikat tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan itu digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, khususnya Amerika Serikat.

Himawan mengatakan pelaku menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional kemudian diarahkan berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

“Korban kemudian diarahkan melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan dikuasai jaringan tersebut,” ujarnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Ia menuturkan modus tersebut memanfaatkan kondisi psikologis korban hingga melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar.

Dari sekitar 5.000 target, sebanyak 133 orang diketahui menjadi korban investasi kripto palsu tersebut.

Penyidik menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan warga negara Myanmar dan Nepal.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

New York Menjadi Negara Bagian Pertama di AS Larang Kacamata Pintar

41 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
New York Menjadi Negara Bag...
Olahraga
Piala Dunia, Andreas Schjel...
Rona
Seragam Timnas Indonesia Di...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi, DPR Minta Hukuman Mati dan Bentuk Panja Pengawasan

11 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.