Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mentan Amran Genjot Digitalisasi e-RDKK Cegah Bocornya Pupuk Subsidi

📅 Sabtu, 23 Mei 2026, 15:14 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Mentan Amran Genjot Digitalisasi e-RDKK Cegah Bocornya Pupuk Subsidi Doc: Antara
Ket. Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) menjadi kunci reformasi tata kelola pupuk nasional untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak

JAKARTA- Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) menjadi kunci reformasi tata kelola pupuk nasional untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.

Menurut Mentan Amran, pembenahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan agar subsidi pupuk semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“Digitalisasi melalui e-RDKK adalah kunci menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan distribusi,” kata Mentan Amran di Jakarta, Sabtu (23/5).

Mentan Amran menegaskan reformasi tata kelola pupuk merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat produksi pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah memastikan ketersediaan pupuk subsidi nasional dalam kondisi aman. Dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, sebanyak 61 persen atau sekitar 5,8 juta ton pupuk subsidi masih tersedia dan siap disalurkan sesuai kebutuhan petani saat musim tanam berlangsung.

Kementerian Pertanian menegaskan penyaluran pupuk mengikuti pola kebutuhan dan kalender tanam di masing-masing wilayah. Karena itu, sebagian petani masih menunggu masuknya musim tanam untuk melakukan penebusan.

Melalui sistem e-RDKK, data petani seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk dicatat dan diperbarui setiap tahun melalui pendampingan penyuluh pertanian. Sistem tersebut juga mampu memperbaiki akurasi distribusi serta meminimalkan potensi data ganda.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan validitas data e-RDKK menjadi fondasi utama pemerintah dalam menentukan penerima pupuk subsidi.

“Data e-RDKK merupakan dasar utama pemerintah dalam menetapkan penerima pupuk subsidi. Karena itu, petani yang belum memperbarui data lahan, komoditas, maupun kebutuhan pupuk diharapkan segera melakukan pemutakhiran agar haknya tetap terakomodasi,” kata Andi.

Selain digitalisasi distribusi, pemerintah juga melakukan langkah strategis melalui penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama, yakni Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.

Terkait kebijakan tersebut, Mentan Amran memastikan langkah itu ditopang efisiensi distribusi dan perbaikan tata kelola sehingga tidak membebani APBN.

“Kami ingin memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak. Karena itu, validitas data e-RDKK menjadi sangat penting,” tegas Mentan Amran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.