Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sekolah Wajib Menerima Siswa Kurang Mampu Sesuai Zonasi

📅 Kamis, 21 Mei 2026, 23:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sekolah Wajib Menerima Siswa Kurang Mampu Sesuai Zonasi Doc: Antara
Ket. Kepala Dinas Pendidikan Bangka Tengah Indrawadi.

Koba, Babel - Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan sekolah menerima siswa dari keluarga kurang mampu kategori desil 1 hingga 5 melalui jalur zonasi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah Indrawadi di Koba, Kamis, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjamin hak pendidikan masyarakat kurang mampu agar dapat bersekolah di wilayah tempat tinggalnya.

"Jadi bagi siswa yang masuk desil 1 hingga 5 atau kurang mampu, itu wajib diterima di sekolah di zonanya," kata dia.

Ia menjelaskan kebijakan itu berlaku khusus bagi pelajar kurang mampu pada jalur zonasi yang kuotanya mencapai sekitar 70 hingga 80 persen.

Menurut dia, pemerintah saat ini tidak lagi mengenal istilah sekolah favorit karena seluruh sekolah memiliki kualitas dan kedudukan yang sama.

"Mari kita dukung kebijakan pemerintah mendekatkan sekolah dengan masyarakat, menjadi tidak wajar ada pelajar rumahnya berada di samping sekolah tetapi dia tidak diterima di lembaga pendidikan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan lembaga pendidikan pada prinsipnya didirikan untuk melayani kebutuhan dan hak dasar masyarakat yang berada di sekitar sekolah.

Konsep zonasi, kata dia, bertujuan memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat di sekitar lembaga pendidikan karena jumlah calon peserta didik telah dipetakan berdasarkan jenjang pendidikan sebelumnya.

"Konsep zonasi adalah melayani masyarakat di sekitar lembaga pendidikan, karena sudah dipetakan sesuai dengan jumlah calon peserta didik berdasarkan jenjang pendidikan sebelumnya," ujarnya.

Terkait rombongan belajar (rombel) tingkat SMP, Indrawadi menyebut secara umum kapasitas ruang belajar masih mencukupi, kecuali di Kecamatan Lubuk Besar.

"Di Lubuk Besar memang jumlah rombongan belajar melebihi dari ruang kelas yang ada, sehingga perlu penambahan khususnya di SMPN 2," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.