Jelang Puncak Haji, 100.268 Jamaah Selesaikan Dam, Kemenhaj Imbau Gunakan Jalur Resmi
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 11:04 WIB | Oleh: Tim PenulisMAKKAH — Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat fokus layanan ibadah haji yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dam jamaah Indonesia.
Dam adalah denda atau tebusan yang wajib dibayar oleh jamaah haji atau umrah karena melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib haji, atau menjalankan haji tamattu'/qiran.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, Kemenhaj memberikan ruang bagi jamaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pelaksanaan di Tanah Air, pembayaran melalui jalur resmi di Arab Saudi, maupun dengan berpuasa bagi yang memenuhi ketentuan.
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jamaah untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ichsan di Makkah, Rabu (20/5), disiarkan laman resmi Kemenhaj.
Berdasarkan data terakhir, sebanyak 100.268 jamaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 71.262 jamaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jamaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 2.105 jamaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, tercatat 821 jamaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.
Ichsan menyebut, capaian tersebut menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Menurutnya, pengelolaan dam yang semakin tertata menunjukkan meningkatnya kesadaran jemaah untuk melaksanakan ketentuan ibadah melalui mekanisme yang lebih jelas, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pendataan dam jamaah haji Indonesia tahun ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Arab Saudi. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola layanan haji, termasuk pada aspek ibadah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jamaah,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenhaj juga mengimbau jamaah agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembayaran dam di luar jalur resmi, terutama jika tidak disertai kejelasan mekanisme, bukti pembayaran, dan kepastian pelaksanaan.
“Jamaah kami minta tidak mudah percaya pada tawaran pembayaran dam yang tidak jelas. Jika ragu, segera berkonsultasi dengan petugas kloter, pembimbing ibadah, atau petugas haji Indonesia di sektor masing-masing,” tegas Ichsan.
Menurut Ichsan, dam merupakan bagian dari ketentuan ibadah haji yang harus dipahami dengan baik. Karena itu, jamaah diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, tidak sekadar ikut-ikutan, serta memastikan pilihan pelaksanaan dam sesuai dengan pemahaman fikih yang diyakini.
Selain pengelolaan dam, Kemenhaj juga menyampaikan perkembangan terbaru penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Hingga hari ke-30 masa operasional, sebanyak 498 kloter dengan 192.185 jemaah dan 1.984 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Untuk kedatangan jamaah haji gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz International Airport, Jeddah, tercatat 224 kloter dengan 85.618 jemaah dan 893 petugas telah tiba. Sementara itu, sebanyak 487 kloter dengan 188.259 jamaah dan 1.984 petugas telah berada di Makkah.
Adapun jamaah haji khusus yang telah tiba di Tanah Suci tercatat sebanyak 14.513 jamaah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!