500 Juta Konsumen Menanti! CEPA RI-Kanada Buka Gerbang Ekspor ke Amerika Utara

Rabu, 20 Mei 2026, 17:55 WIB

JAKARTA-Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menyatakan, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Canada CEPA akan memperluas akses pasar produk Indonesia ke Kanada sekaligus membuka jalur distribusi ke kawasan Amerika Utara. 

Menurut Busan, situasi global yang masih diliputi ketidakpastian geopolitik dan tren proteksionisme membuat akses pasar produk Indonesia berisiko menyempit. Karena itu, perluasan pasar melalui perjanjian dagang menjadi langkah strategis untuk memangkas hambatan dan memperkuat daya saing nasional.

Ket. Foto: Rapat Kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Komisi VI DPR RI terkait rencana pengesahan Indonesia-Canada CEPA di Gedung DPR RI, Selasa (19/5) — Sumber: Antara

“Kanada punya posisi strategis sebagai pintu masuk ke pasar Amerika Utara yang populasinya mencapai 500 juta jiwa. Potensi ini bisa dioptimalkan lewat Indonesia-Canada CEPA,” ujar Busan

saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait rencana pengesahan Indonesia-Canada CEPA di Gedung DPR RI, Selasa (19/5).

Ia menjelaskan, perjanjian ini memberi pengurangan hambatan dagang lewat preferensi tarif dan membuka peluang peningkatan ekspor produk bernilai tambah. Selain barang, kerja sama juga mencakup sektor jasa dan investasi, sekaligus menjadi alternatif jalur distribusi ekspor Indonesia di tengah dinamika tarif global.

Data perdagangan menunjukkan tren positif. Total perdagangan barang Indonesia-Kanada mencapai USD 4,36 miliar pada 2025, naik dari USD 3,57 miliar di 2024. Ekspor Indonesia ke Kanada juga meningkat menjadi USD 1,69 miliar dari USD 1,44 miliar pada periode yang sama. 

Di sektor jasa, total perdagangan kedua negara tercatat USD 506,62 juta pada 2024 dengan surplus USD 102,92 juta untuk Indonesia. Ekspor jasa Indonesia ke Kanada naik menjadi USD 304,77 juta dari USD 278,30 juta pada 2023.

Perundingan Indonesia-Canada CEPA berlangsung sejak 21 Juni 2021 selama 10 putaran dalam 2 tahun 8 bulan. Perjanjian ditandatangani kedua menteri perdagangan pada 24 September 2025 di Ottawa.

Melalui CEPA, Kanada menghapus tarif untuk 90,55% pos tarif barang Indonesia. Produk yang diuntungkan antara lain tekstil, alas kaki, makanan olahan, produk perikanan, dan kayu. Sebaliknya, Indonesia menghapus tarif 85,54% pos tarif barang Kanada. Produk Kanada yang masuk ke Indonesia umumnya bersifat komplementer seperti gandum, pupuk, bahan baku industri, serta pendukung sektor energi dan manufaktur.

Untuk sektor jasa, Indonesia mendapat akses pasar lebih luas dan peluang mobilitas tenaga profesional ke Kanada melalui skema pengunjung bisnis, intraperusahaan, investor, hingga profesi tertentu seperti insinyur, arsitek, tenaga kesehatan, dan IT. Kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas SDM, transfer pengetahuan, dan penguatan daya saing jasa nasional.

Di bidang niaga elektronik, kedua negara sepakat memperkuat fasilitasi perdagangan digital lewat pengakuan dokumen elektronik, perlindungan konsumen dan data pribadi, interoperabilitas standar, serta pengaturan pengiriman data lintas batas. Busan berharap kerja sama ini memperkuat ekonomi digital dan daya saing pelaku usaha.

Dorong investasi

Indonesia-Canada CEPA juga ditargetkan mendorong investasi Kanada ke Indonesia, termasuk kolaborasi, pelatihan, dan riset di sektor agribisnis, industri kreatif, dan pariwisata.

Pemerintah, kata Busan, telah menyiapkan langkah penguatan industri dan pelaku usaha agar siap menghadapi implementasi CEPA. Langkah itu meliputi harmonisasi regulasi, penguatan standar mutu, khususnya bagi UMKM, serta peningkatan kompetensi sektor jasa nasional.

“Pemerintah berharap implementasi Indonesia-Canada CEPA segera memberi manfaat nyata bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, sekaligus memperkuat ketahanan perdagangan Indonesia,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Adisatrya menyatakan dukungan terhadap upaya diversifikasi pasar ekspor. Menurutnya, perluasan akses ke Kanada penting untuk mengurangi ketergantungan pada mitra dagang tradisional dan memperkuat sektor manufaktur serta padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan produk olahan.

Pada raker tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan Indonesia-Canada CEPA melalui Peraturan Presiden. Sesuai Pasal 84 ayat (7) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Komisi VI meminta agar Perpres pengesahan CEPA disampaikan kepada DPR RI.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.