Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Makna Hari Tatar Sunda: Upaya Hidupkan Budaya Sunda

📅 Selasa, 19 Mei 2026, 14:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Makna Hari Tatar Sunda: Upaya Hidupkan Budaya Sunda Doc: Antara
Ket. Peserta mengikuti kirab budaya Milangkala Tatar Sunda di jalan Batutulis, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/5).

Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan peringatan Hari Tatar Sunda yang diramaikan dengan kirab budaya mahkota Binokasih bukan merupakan upaya mengganti nama Provinsi Jawa Barat seperti isu yang beredar di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, mengatakan perayaan Milangkala atau Hari Ulang Tahun Tatar Sunda murni bertujuan mengangkat sejarah, budaya, dan identitas kesundaan yang berkembang sejak masa Kerajaan Sunda.

“Tidak ada yang mengarah ke sana. Saya pikir kalau nama Provinsi Jawa Barat masih ada dalam undang-undang. Untuk saat ini kan kita di Milangkala Tatar Sunda ini unsur budaya dan teritorial historis ya, tentang Kerajaan Sunda dan lain-lain. Jadi, tidak berkaitan dengan wilayah administratif,” kata Adi di Bandung, akhir pekan lalu.

Menurut Adi, istilah Tatar Sunda dalam peringatan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek historis dan budaya masyarakat Sunda, bukan menyangkut perubahan administrasi pemerintahan.

Upaya Menghidupkan Kesadaran Budaya Sunda

Adi menjelaskan Hari dan Milangkala Tatar Sunda dibuat sebagai upaya menghidupkan kembali kesadaran sejarah serta warisan budaya Sunda yang telah tumbuh di wilayah Jawa Barat sejak ratusan tahun lalu.

Ia menyebut penetapan Hari Tatar Sunda telah melalui kajian akademis oleh para ahli sejarah sebelum akhirnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.

“Di awal, ada kajian secara akademis oleh akademisi. Milangkala Tatar Sunda ini disampaikan mengangkat historis kesundaan, dan sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur juga, untuk penetapannya pada 18 Mei,” ujarnya.

Sementara itu, peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat tetap berlangsung seperti biasa setiap 19 Agustus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaiknya Anda baca juga:

“Tetap ada ketentuan yang mengaturnya. Jadi, tetap bisa dikatakan tanggal 19 Agustus, kita mungkin nanti menunggu kajian lebih lanjut untuk tahun depan,” kata Adi.

Hari Tatar Sunda Diperingati Setiap 18 Mei

Pemprov Jabar resmi menetapkan 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Hari Tatar Sunda.

Penetapan tersebut merujuk pada momen transisi kekuasaan dari Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda oleh Maharaja Tarusbawa pada 18 Mei 669 Masehi.

Peneliti sejarah sekaligus dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran, Nina Herlina, mengatakan penentuan tanggal tersebut didasarkan pada sumber sejarah seperti Pustaka Rajyarajya i Bhumi Nusantara dan catatan Dinasti Tang.

“Dengan memperhatikan beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa awal berdirinya Kerajaan Sunda merupakan awal lahirnya Tatar Sunda pada 18 Mei 669 Masehi sehingga dapat ditetapkan sebagai Hari Tatar Sunda,” ujar Nina.

Meski demikian, Nina menegaskan fokus utama peringatan Hari Tatar Sunda bukan untuk memuja masa kerajaan, melainkan mendorong masyarakat menghidupkan kembali budaya Sunda di daerah masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Menko Polkam Ungkap Indones...

Menko Polkam Ajak Semua Pihak Perangi Disinformasi

22 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menko Polkam Ajak Semua Pih...
Ekonomi
PT KAI Ungkap Nobar Piala D...

Bayi Ditemukan di Toilet KA Sancaka Jurusan Yogyakarta-Surabaya

39 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Bayi Ditemukan di Toilet KA...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.